Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Polisi dan Bea Cukai Bongkar 3 Pabrik Etomidate, 14 Tersangka Diamankan

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:22 WIB
Polresta Bandara Soeta bersama Bea Cukai membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi etomidate dan sabu - Foto: Dok RRI -
Polresta Bandara Soeta bersama Bea Cukai membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi etomidate dan sabu - Foto: Dok RRI -

RAJAMEDIA.CO – Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta membongkar jaringan narkotika internasional yang memproduksi etomidate dan sabu. Pengungkapan tersebut mengarah pada terbongkarnya tiga clandestine laboratory atau pabrik narkotika rumahan di Jakarta dan Sidoarjo, Jawa Timur.
 

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka, terdiri dari tujuh warga negara Indonesia dan tujuh warga negara asing.
 

Tiga Pabrik Dibongkar
 

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Wisnu Wardana mengatakan pengungkapan dilakukan bersama Bea Cukai melalui rangkaian operasi pada Juli hingga September 2026.
 

Dari pengembangan kasus, petugas menemukan tiga laboratorium gelap yang digunakan untuk memproduksi etomidate. Dua lokasi berada di Jakarta, termasuk kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), sedangkan satu lokasi lainnya berada di Sidoarjo, Jawa Timur.
 

“Kami melakukan pre-emptive strike, mencegah dengan melakukan penindakan langsung ke pangkalnya. Dari pengembangan, kami menemukan tiga clandestine lab atau pabrik gelap industri yang kami temukan di dua kota, yaitu dua di Jakarta dan satu di Sidoarjo, Jawa Timur,” ujar Wisnu.
 

14 Tersangka Lintas Negara
 

Dari jaringan etomidate, polisi mengamankan 11 tersangka. Mereka terdiri dari empat WNI, enam warga negara India, dan satu warga negara Singapura.
 

Sementara itu, dalam pengungkapan jaringan sabu, polisi menetapkan tiga WNI sebagai tersangka. Dengan demikian, total tersangka mencapai 14 orang, terdiri dari tujuh WNI, enam warga India, dan satu warga Singapura.
 

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan enam laporan polisi sepanjang Juli hingga September 2026. Empat perkara berasal dari operasi bersama Bea Cukai, sementara dua lainnya merupakan pengembangan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
 

Barang Bukti Belasan Kilogram
 

Polisi dan Bea Cukai mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3,29 kilogram etomidate cair, 13,11 kilogram etomidate berbentuk bubuk, 249 cartridge etomidate siap edar, serta sekitar 2,25 kilogram sabu.
 

Dari keseluruhan barang bukti tersebut, aparat memperkirakan potensi peredaran mencapai 23.817 kemasan etomidate siap edar. Nilai ekonomis barang terlarang itu diperkirakan mencapai sekitar Rp145,5 miliar.
 

Modus Penyelundupan Mulai Bergeser
 

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan pola penyelundupan etomidate mulai mengalami perubahan.
 

“Sudah ada pergeseran pola, pergeseran trend, awal dulu bentuknya vape terus, kini bahan baku,” ujar Hengky.
 

Menurut Hengky, perubahan modus dilakukan karena produk dalam bentuk vape lebih mudah terdeteksi melalui pemeriksaan X-ray. Para pelaku kemudian beralih membawa bahan baku yang selanjutnya diproses menjadi produk siap edar.
 

“Akhirnya geser, shifting. Sekarang mereka sudah mulai memasukkan bahan baku, berarti ada home industry-nya,” katanya.
 

Terancam Hukuman Berat
 

Para tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 

Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar dari pidana penjara minimal lima tahun hingga pidana mati.
 

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat memutus rantai peredaran narkotika dari jalur penyelundupan hingga tempat produksi sebelum barang beredar di masyarakat.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: