Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco Temui Massa Buruh

Laporan: Firman
Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:47 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui demo buruh usai pengesaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan - RMN -
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menemui demo buruh usai pengesaan UU Pelindungan Ketenagakerjaan - RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Setelah DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang, pimpinan DPR langsung menemui massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Pertemuan berlangsung pada momentum pengesahan regulasi yang menjadi bagian dari tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
 

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).
 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan langsung hasil pengesahan tersebut kepada massa buruh.
 

DPR Tuntaskan Amanat MK
 

Di hadapan massa buruh, Dasco mengatakan DPR bersama pemerintah telah menuntaskan amanat MK terkait penyusunan regulasi baru di bidang ketenagakerjaan.


“Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, pada hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah telah menunaikan janji sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco, Selasa (6/10/2026).
 

Menurut Dasco, UU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan selesai pada Oktober 2026. DPR kemudian mengesahkan regulasi tersebut pada 6 Oktober 2026.
 

“Bahwa Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai pada bulan Oktober 2026. Dan pada hari ini, tanggal 6 Oktober 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang menguntungkan buat kita semua,” ujarnya.
 

Dasco Minta Buruh Tetap Perjuangkan Hak
 

Meski UU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disahkan, Dasco meminta kelompok buruh tetap memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme yang berlaku.
 

Ia juga berharap komunikasi antara pekerja, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus terjaga sehingga berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat dibahas melalui dialog.
 

“Dan kepada kawan-kawan buruh untuk tetap nanti istikamah memperjuangkan hak-haknya,” kata Dasco.
 

“Semoga ke depan kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan dengan lancar. Hidup buruh! Hidup buruh! Hidup buruh!” lanjutnya.
 

KSPSI Sebut Momentum Bersejarah
 

Sebelum Dasco menyampaikan pernyataan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan apresiasi atas pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
 

Andi Gani menyebut pengesahan tersebut sebagai momentum penting dalam perjuangan buruh Indonesia.
 

“Hari ini adalah sejarah luar biasa buat perjuangan buruh Indonesia. Tepuk tangan buat DPR RI, kawan-kawan! Luar biasa! Ini kemenangan yang kita tunggu-tunggu,” ujar Andi Gani.
 

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto serta Dasco yang hadir menemui massa buruh.
 

“Pelindungan ketenagakerjaan betul-betul dibuat nyata oleh Presiden Prabowo Subianto,” katanya.

Bahas Tenaga Kerja Asing hingga PHK
 

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
 

Materi yang dibahas mencakup sejumlah persoalan ketenagakerjaan, antara lain tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pengupahan, hubungan industrial, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
 

Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (6/10/2026).
 

DPR Juga Bahas RUU Lain
 

Selain UU Pelindungan Ketenagakerjaan, rapat paripurna DPR RI juga menjadwalkan pengambilan keputusan terkait RUU Satu Data Indonesia serta pembahasan RUU Perampasan Aset.
 

Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, DPR dan pemerintah kini memiliki regulasi baru sebagai dasar pengaturan berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus tindak lanjut atas putusan MK.
 

RAJAMEDIA.CO – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: