Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Baleg DPR Bentuk Panja RUU Hak Cipta, Martin Manurung Jadi Ketua

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 07 Oktober 2026 | 10:17 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menjadi Ketua Panja RUU Hak Cipta - Humas DPR/RMN -
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menjadi Ketua Panja RUU Hak Cipta - Humas DPR/RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung ditetapkan sebagai Ketua Panja dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
 

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembentukan Panja menjadi langkah awal untuk melanjutkan pembahasan perubahan regulasi hak cipta secara lebih mendalam.
 

“Tim Panja di sini sudah saya terima. Dengan ini dapat kami sampaikan juga bahwa Ketua Panja Pembahasan RUU Hak Cipta adalah Bapak Martin Manurung,” ujar Bob.
 

Pembahasan DIM Dilakukan Terbuka
 

Bob mengatakan Panja akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hak Cipta secara terbuka.
 

Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan pembahasan perubahan regulasi yang menyangkut perlindungan hak cipta tersebut.
 

Pembahasan lanjutan RUU Hak Cipta akan dijadwalkan pada masa sidang berikutnya yang dimulai November 2026. Baleg DPR RI menargetkan seluruh pembahasan dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026.
 

Menyesuaikan Era Digital dan AI
 

Ketua Panja Martin Manurung mengatakan perubahan UU Hak Cipta diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan digitalisasi dan transformasi teknologi.
 

Regulasi baru tersebut juga diarahkan untuk mengatur kewajiban dan tanggung jawab platform digital guna mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta di tengah berkembangnya ekosistem digital.
 

RUU Hak Cipta diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait.
 

Perlindungan tersebut mencakup karya jurnalistik, ekspresi budaya tradisional, hingga ciptaan berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
 

“RUU tentang Hak Cipta pada prinsipnya mengatur hak ekonomi, hak moral, pengelolaan lisensi, royalti, serta mekanisme penyelesaian sengketa. RUU tentang Hak Cipta menjadi landasan hukum dalam melindungi hak pencipta dan pengguna karya,” kata Martin.
 

Tata Kelola Royalti Jadi Sorotan
 

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej turut menyampaikan sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.
 

Salah satunya adalah pengaturan kelembagaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Komite Manajemen Kolektif Nasional (KMKN).
 

Edward juga menyoroti perlunya pembaruan sistem pengelolaan dan tata kelola royalti hak cipta, termasuk pengaturan mengenai dana abadi royalti.
 

Menurutnya, dana abadi royalti diperlukan untuk memperkuat tata kelola sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan royalti hak cipta.
 

AI dan Karya Jurnalistik Masuk Perhatian
 

Pemerintah juga memasukkan pengaturan mengenai kecerdasan buatan (AI) sebagai perkembangan baru dalam rezim perlindungan hak cipta.
 

Selain itu, Edward menekankan pentingnya penguatan keterlibatan perusahaan pers serta perlindungan karya jurnalistik dalam menghadapi perubahan industri pers.
 

Penyesuaian tersebut dinilai diperlukan untuk merespons perkembangan ekosistem digital yang terus memengaruhi industri pers.
 

Pemerintah Serahkan 1.117 DIM
 

Dalam pembahasan awal, pemerintah telah menyerahkan 1.117 DIM kepada Baleg DPR RI.
 

Jumlah tersebut terdiri atas 558 DIM tetap, 91 DIM yang diubah, 143 DIM yang diusulkan dihapus, dan 181 DIM substansi baru. Sementara 144 DIM lainnya berkaitan dengan aspek redaksional dalam RUU Hak Cipta.
 

Edward mengatakan RUU Hak Cipta menjadi salah satu prioritas untuk menghadirkan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia, kepastian hukum, dan standar perlindungan hak cipta internasional.


“RUU Hak Cipta menjadi salah satu prioritas dalam rangka menghadirkan regulasi yang mampu sejalan dengan perkembangan teknologi,” ujar Edward.

Dengan pembentukan Panja tersebut, pembahasan perubahan UU Hak Cipta memasuki tahap yang lebih terstruktur. Tantangannya bukan hanya memperbarui aturan lama, tetapi juga memastikan perlindungan pencipta dan karya tetap relevan di tengah perubahan teknologi, platform digital, royalti, hingga perkembangan AI.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: