KPU Jadikan Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran sebagai Rujukan Pemilu Mendatang
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu rujukan dalam penyusunan aturan dan kebijakan teknis pemilu mendatang.
Putusan tersebut juga dinilai relevan dengan proses penyusunan RUU Pemilu yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah. Informasi dan pertimbangan hukum dalam putusan MK akan menjadi bahan yang didalami pembentuk undang-undang untuk penyempurnaan regulasi kepemiluan.
Putusan MK Jadi Rujukan KPU
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan seluruh putusan MK maupun putusan lembaga peradilan lainnya menjadi rujukan dalam penyusunan peraturan KPU.
“Seluruh putusan MK serta putusan lembaga peradilan lainnya sudah pasti jadi rujukan penyusunan peraturan KPU,” kata Idham, Rabu (7/10/2026).
Menurut Idham, putusan tersebut akan menjadi bahan bagi KPU dalam menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Berkaitan dengan RUU Pemilu
Idham menjelaskan, putusan MK juga dapat menjadi bahan bagi pembentuk undang-undang dalam pembahasan regulasi pemilu berikutnya.
Hal tersebut berkaitan dengan proses penyusunan RUU Pemilu yang saat ini tengah disiapkan DPR bersama pemerintah.
“Ini merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011,” ujar Idham.
Menurutnya, informasi yang terdapat dalam putusan MK dapat didalami dalam proses pembentukan regulasi untuk memastikan ketentuan pemilu ke depan memiliki landasan hukum yang jelas.
MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara SMA.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan, dokumen certificate of attendance hanya menunjukkan kehadiran seseorang dalam perkuliahan dan bukan merupakan bukti kelulusan jenjang pendidikan.
Namun, MK memutuskan tidak dapat membatalkan maupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI.
MK juga menilai persoalan mengenai keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga lain sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Evaluasi Ketentuan Pencalonan
Idham menambahkan, putusan MK dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan ketentuan teknis pencalonan pada pemilu berikutnya.
Evaluasi tersebut diperlukan agar aturan penyelenggaraan pemilu memiliki landasan yang jelas dan dapat menyesuaikan dengan perkembangan putusan lembaga peradilan.
Dengan demikian, ketentuan mengenai pencalonan maupun verifikasi dokumen peserta pemilu di masa mendatang diharapkan dapat dirumuskan secara lebih rinci.
RUU Pemilu Jadi Ruang Penyempurnaan
Pembahasan RUU Pemilu yang tengah dilakukan DPR bersama pemerintah dinilai menjadi ruang penting untuk menindaklanjuti berbagai informasi dan pertimbangan hukum dari putusan MK.
KPU menyatakan akan tetap menjadikan putusan MK dan putusan lembaga peradilan lainnya sebagai rujukan dalam menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu.
Kebijakan tersebut akan disusun dengan mempertimbangkan perkembangan hukum dan ketentuan yang berlaku agar penyelenggaraan pemilu mendatang memiliki kepastian serta landasan regulasi yang semakin kuat.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Parlemen | 4 hari yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Peristiwa | 2 hari yang lalu
Daerah | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu



