Kalapas Cibinong Wisnu Hani Dipecat, 17 Pegawai Disanksi
RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, berujung pada sanksi tegas. Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan total 17 pegawai dijatuhi sanksi setelah proses pemeriksaan.
“Iya diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Satu Dipecat, 16 Pegawai Disanksi
Rudi merinci, dari 17 pegawai yang dijatuhi sanksi, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Kemenimipas juga memeriksa Kalapas lama dan Kalapas baru terkait kasus tersebut.
“Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” kata Rudi.
Kronologi Kasus Cibinong
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026 di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas mewah, termasuk area hunian yang disebut sebagai “klaster mewah” dan dihuni beberapa warga binaan. Di area tersebut ditemukan lebih dari 10 bangunan serta sejumlah mobil mewah.
Saat masuk ke salah satu bangunan, Ombudsman menemukan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong pemeriksaan lebih lanjut oleh Kemenimipas.
DPR Dorong Pembongkaran
Pada 30 September 2026, Kemenimipas membongkar hunian mewah tersebut setelah mendapat sorotan dan desakan dari Komisi XIII DPR RI yang sebelumnya mendatangi Lapas Cibinong.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso mengatakan pembongkaran dilakukan untuk mencegah fasilitas tersebut kembali disalahgunakan.
“Supaya tidak disalahgunakan lagi, atau nanti jangan-jangan ketika kita sudah pulang dari sini malah dibiarkan seperti itu,” kata Sugiat.
Sebelum pembongkaran, Komisi XIII juga meminta agar barang dan properti yang berada di dalam hunian tersebut dicatat untuk mendukung proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sanksi Mengacu Aturan Disiplin PNS
Menurut Rudi, pegawai yang dikenai sanksi terbukti melanggar ketentuan disiplin PNS, antara lain yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal tersebut memuat sejumlah larangan, termasuk penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau pihak lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan.
Berujung pada 17 Sanksi
Rangkaian penanganan kasus tersebut kini berujung pada pemberian sanksi terhadap 17 pegawai.
Satu diberhentikan sebagai ASN, lima mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya hukuman disiplin sedang.
Kasus ini menjadi perhatian dalam pengawasan pengelolaan Lapas Cibinong sekaligus mendorong penegakan disiplin terhadap jajaran pemasyarakatan.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Olahraga | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu