Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Gaji PPPK Daerah Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan dalam APBN 2027

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 07 Oktober 2026 | 07:35 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf - Humas DPR/RMN -
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf - Humas DPR/RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – Beban pemerintah daerah dalam membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat kepastian baru. Pemerintah pusat dan DPR RI menyepakati alokasi Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk membiayai gaji atau honorarium PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
 

Kesepakatan tersebut telah diresmikan dalam pembahasan APBN 2027. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah sebelumnya menyatakan mayoritas PPPK yang selama ini pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. 
 

Komisi II Dorong Pengambilalihan Beban Gaji
 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan usulan pengambilalihan pembiayaan PPPK berangkat dari kondisi fiskal sejumlah daerah yang semakin terbebani, terutama setelah adanya pengurangan transfer ke daerah.
 

Menurut Dede, belanja pegawai di sejumlah daerah bahkan telah berada jauh di atas batas 30 persen. Salah satu faktor yang ikut mendorong peningkatan tersebut adalah bertambahnya jumlah PPPK.
 

“Belanja pegawai yang mestinya 30 persen, (tapi malah) ada yang 50 persen, ada yang 60 persen, bahkan lebih. Salah satunya yang bertambah secara signifikan adalah honorer atau PPPK,” ujar Dede saat kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Selasa (6/10/2026).

PPPK Dinilai Menjadi Beban Fiskal Daerah
 

Dede mengatakan persoalan tersebut semakin terasa bagi daerah yang belum mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
 

Karena itu, Komisi II DPR mendorong agar pembiayaan PPPK, terutama tenaga pendidikan, dapat dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.


“Nah PPPK menjadi beban daerah. Dan dengan kondisi daerah yang belum bisa memaksimalkan pendapatan asli daerahnya, banyak yang angkat tangan,” jelas Dede.

Usulan tersebut kemudian dibawa ke tingkat pimpinan DPR dan Banggar hingga akhirnya disepakati menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
 

Rp23 Triliun Harus Sesuai Database
 

Dede menegaskan, alokasi Rp23 triliun harus dikawal secara ketat agar penyalurannya sesuai dengan database PPPK yang telah ditetapkan.
 

Ia mengingatkan agar tidak terjadi perubahan jumlah penerima secara sepihak setelah anggaran ditetapkan.


“23 triliun bukan angka yang sedikit, tetapi sudah dialokasikan. Tinggal pelaksanannya bagaimana dan pengawalan ketat. Jangan sampai apa yang sudah muncul data, tiba-tiba besok berubah jadi nambah,” tegasnya.
 

DPR Dorong Afirmasi untuk Honorer Senior
 

Di sisi lain, Dede mengungkapkan Komisi II masih menerima masukan mengenai tenaga non-ASN yang belum terakomodasi menjadi PPPK.
 

Menurutnya, sebagian tenaga tersebut belum masuk karena tidak lolos seleksi atau tidak memperoleh formasi yang tersedia.
 

Karena itu, Komisi II mendorong adanya kebijakan afirmasi bagi tenaga yang telah lama mengabdi, khususnya di sektor pendidikan.
 

“Afirmasi itu diberikan kepada mereka yang sudah bertugas lebih dari lima tahun. Yang sudah menjalani tugas terutama tadi di sektor pendidikan,” ungkap Dede.

CPNS Tetap Dibuka
 

Dede juga menekankan pentingnya mempertimbangkan masa pengabdian dalam kebijakan afirmasi tersebut.
 

Menurut dia, tenaga yang telah bertahun-tahun mengabdi jangan sampai tersisih oleh pelamar baru, sementara kebutuhan terhadap tenaga baru tetap dapat dipenuhi melalui jalur CPNS.
 

“Jangan nanti misalnya tiba-tiba yang masuk baru-baru semua. Kenapa? Karena ada CPNS. CPNS juga tetap dibuka. Masih ada lowongan buat CPNS lagi tahun 2027,” ujarnya.

Diharapkan Perluas Ruang Fiskal Daerah
 

Pengambilalihan pembiayaan gaji PPPK melalui APBN diharapkan dapat mengurangi tekanan terhadap APBD.
 

Dengan berkurangnya beban belanja pegawai, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
 

Kesepakatan APBN 2027 memang menempatkan pembiayaan PPPK sebagai salah satu dukungan pemerintah pusat untuk mengurangi beban anggaran pegawai daerah. 
 

“Nah itu yang kita harapkan dengan bantuan keuangan seperti ini turun menjadi DAU itu daerah bisa lebih bernapas,” pungkas Dede.
 

RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: