Komisi VIII DPR Minta KBIHU Punya Standar Layanan, Biaya Manasik Jangan Bebani Jemaah
RAJAMEDIA.CO – Yogyakarta – Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Haji dan Umrah menyusun standardisasi layanan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), terutama terkait kebutuhan dan pelaksanaan manasik haji.
Standardisasi dinilai penting agar calon jemaah memperoleh bimbingan ibadah yang terarah dan memiliki acuan layanan yang jelas di setiap daerah. Di sisi lain, pengaturan tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya biaya tambahan yang berpotensi memberatkan jemaah.
KBIHU Perlu Acuan yang Sama
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengatakan KBIHU memiliki peran penting dalam mempersiapkan calon jemaah menghadapi seluruh rangkaian ibadah haji.
Karena itu, menurut Abidin, Kementerian Haji dan Umrah perlu menetapkan ketentuan yang jelas mengenai kebutuhan manasik sebagai acuan bagi KBIHU di berbagai daerah.
“KBIHU sebagai kelompok bimbingan ibadah haji yang membimbing calon jemaah haji dalam hal ibadahnya perlu mendapatkan perhatian. Perlu kiranya Kementerian Haji dan Umrah memberikan ketentuan berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan manasik,” ujar Abidin kepada Parlementaria saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI untuk mengawasi penyelenggaraan ibadah haji 2027/1448 H di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (2/10/2026).
Cegah Perbedaan Layanan dan Pembiayaan
Abidin menilai standardisasi diperlukan agar penyelenggaraan manasik di berbagai daerah memiliki acuan yang sama dan jelas.
Dengan standar tersebut, kebutuhan layanan dapat disesuaikan dengan ketentuan pemerintah. Hal itu sekaligus diharapkan mencegah perbedaan layanan maupun pembiayaan yang berpotensi membebani calon jemaah.
“Saya kira perlu distandardisasi di setiap daerah dengan ketentuan yang jelas. Jangan sampai memberatkan calon jemaah,” tegasnya.
DPR Soroti Biaya Manasik Mandiri
Anggota Komisi VIII DPR RI Sri Wulan juga menyoroti pelaksanaan manasik mandiri yang dikelola KBIHU, khususnya terkait pembiayaan yang dikenakan kepada jemaah.
Menurutnya, KBIHU memiliki landasan hukum sebagai kelompok pembimbing jemaah, termasuk dalam pelaksanaan manasik mandiri dengan pembiayaan tertentu. Namun, biaya tersebut tetap harus berada dalam batas yang wajar.
“Sudah diatur dalam undang-undang bahwa memang ada peraturan KBIHU sebagai pembimbing jemaah yang juga melakukan manasik mandiri, melatih jemaah dengan biaya tertentu. Tadi kita juga sampaikan bahwa biaya yang dikenakan kepada jemaah itu tidak memberatkan jemaah,” ujar Wulan.
Usul Ada Plafon Biaya
Atas dasar itu, Wulan menilai perlu ada batasan atau plafon biaya untuk manasik mandiri yang dikelola KBIHU.
Pengaturan tersebut dinilai penting agar jemaah tetap mendapatkan layanan bimbingan yang dibutuhkan tanpa terbebani biaya berlebihan. Sementara itu, pemerintah tetap menyediakan layanan manasik sebagai bagian dari penyelenggaraan ibadah haji.
“Kita juga memberikan manasik-manasik kepada jemaah dan juga mungkin ada manasik mandiri yang dikelola oleh KBIHU. Diharapkan bahwa manasik mandiri ini dengan pembiayaan tidak memberatkan jemaah,” pungkasnya.
Pengawasan KBIHU Diperkuat
Sebelumnya, Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 1447 H/2026 M telah merumuskan sejumlah rekomendasi tindak lanjut sebagai bagian dari penguatan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji.
Salah satu rekomendasinya adalah mendorong pembinaan dan pengawasan terhadap KBIHU, termasuk pemberian sanksi tegas apabila ditemukan praktik komersialisasi dan komoditifikasi jemaah melalui berbagai modus.
Komisi VIII DPR RI berharap Kementerian Haji dan Umrah menindaklanjuti rekomendasi tersebut melalui ketentuan yang memberikan kepastian mengenai standar layanan, kebutuhan, dan pembiayaan bimbingan ibadah haji.
Dengan standar yang jelas, KBIHU tetap dapat menjalankan perannya dalam membimbing jemaah, sementara calon jemaah mendapatkan kepastian layanan tanpa harus menghadapi biaya tambahan yang tidak terkendali.
RAJA MEDIA – Cepat, Tegas, Terpercaya.![]()
Olahraga | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 2 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu