Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Tok! DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Tata Kelola Data Nasional Diperkuat

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 06 Oktober 2026 | 13:50 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat pengesahan RUU Satu Data Indonesia - RMN -
Ketua DPR RI Puan Maharani saat pengesahan RUU Satu Data Indonesia - RMN -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026), setelah RUU tersebut menyelesaikan pembahasan tingkat I dan seluruh fraksi menyatakan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan.
 

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi setelah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Satu Data Indonesia.
 

“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Setuju. Terima kasih,” kata Puan dalam rapat paripurna.
 

Dari Pembahasan Tingkat I ke Pengambilan Keputusan
 

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, RUU Satu Data Indonesia telah melalui pembicaraan tingkat I, yakni tahap pembahasan antara DPR dan pemerintah melalui alat kelengkapan DPR yang menangani RUU tersebut.
 

Pada tahap ini, substansi dan materi RUU dibahas hingga seluruh delapan fraksi DPR menyatakan persetujuan agar RUU dilanjutkan ke tahap berikutnya.
 

Setelah pembicaraan tingkat I selesai, RUU masuk pembicaraan tingkat II yang dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR RI. Tahap ini merupakan forum pengambilan keputusan DPR terhadap RUU untuk disetujui menjadi undang-undang.
 

Dalam rapat paripurna Selasa (6/10/2026), seluruh fraksi menyatakan setuju. Dengan demikian, DPR menyetujui RUU Satu Data Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang.
 

Data Jadi Fondasi Kebijakan
 

Sturman mengatakan UU Satu Data Indonesia disusun untuk memperkuat tata kelola data nasional yang selama ini melibatkan banyak instansi dan tingkatan pemerintahan.
 

Menurut dia, kualitas data menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan publik. Kesalahan pengelolaan data dapat berdampak langsung terhadap masyarakat, mulai dari bantuan yang salah sasaran hingga anggaran yang tidak tepat guna.
 

“Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan,” ujar Sturman.

Bukan Berarti Semua Data Dipusatkan
 

Sturman menegaskan, konsep Satu Data Indonesia tidak berarti seluruh data pemerintah harus dikumpulkan secara fisik di satu tempat.
 

Fokusnya adalah menyamakan standar agar data dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dan kelurahan dapat saling terhubung.
 

Standar tersebut mencakup metadata, kode referensi, data induk, serta katalog data nasional.
 

“Produsen data beragam, dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu,” kata Sturman.
 

Data Dasar Nasional Jadi Rujukan
 

Salah satu substansi utama UU Satu Data Indonesia adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara.
 

DDN akan menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.
 

Data tersebut akan memiliki kriteria penetapan berdasarkan enam kluster serta klasifikasi terbuka, terbatas, dan tertutup.
 

Interoperabilitas Tanpa Memindahkan Data
 

UU ini juga mewajibkan produsen dan wali data menerapkan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk serta sistem katalog data nasional.
 

Namun, interoperabilitas tidak berarti seluruh basis data harus dipindahkan ke satu lembaga.
 

“Interoperabilitas data dilaksanakan tanpa memusatkan fisik basis data dan tanpa pemindahan kepemilikan, penguasaan, serta tanggung jawab pengelolaan data dari produsen data,” jelas Sturman.
 

Keamanan Data dan Pelindungan Masyarakat
 

Aspek keamanan dan pelindungan data juga menjadi bagian penting dalam UU tersebut.
 

Penyelenggaraan SDI diarahkan untuk memperkuat kedaulatan data nasional melalui standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, serta audit kedaulatan data.
 

Penyelenggara data juga diwajibkan melaporkan insiden keamanan paling lambat 1 x 24 jam.
 

Masyarakat turut diberi ruang untuk berpartisipasi melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, serta kontribusi data secara sukarela.


“Data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data,” ujar Sturman.
 

20 Bab dan 141 Pasal
 

RUU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal. Dalam pembahasan tingkat I, seluruh delapan fraksi DPR menyatakan persetujuan agar RUU dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.
 

Setelah disetujui dalam rapat paripurna, RUU tersebut telah memperoleh persetujuan DPR untuk menjadi undang-undang dan selanjutnya mengikuti proses sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
 

Sturman menegaskan, keberhasilan penerapan regulasi tersebut tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada pihak yang menjalankannya.


“Undang-Undang hanya awal, yang akan menghidupkannya adalah manusia, aparatur yang jujur dan warga yang melek data,” terang Sturman.

RAJAMEDIA.CO – Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: