Komisi II DPR Minta Pemerintah Tidak Sewenang-wenang Bebaskan Lahan IKN
Raja Media (RM), Kalimantan - Negara diminta tidak sewenang-wenang terhadap rakyat dengan masih belum selesainya pembebasan lahan.
Pemerintah harus tetap mengidentifikasi kepemilikan tanah tersebut.
Sehingga, proses peralihan kepemilikan lahan dari masyarakat kepada pemerintah dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menanggapi beberapa permasalahan pembebasan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak lepas dari masalah.
Dalam pertemuan dengan pemerintah daerah Kalimantan Timur di Ruang Rapat Walikota Balikpapan, Jumat (17/2) lalu, Yanuar meminta agar masalah pertanahan IKN diagendakan secara khusus.
Menurut Yanuar, sejak Undang-Undang (UU) IKN ditetapkan hingga saat ini tidak dapat diketahui sejauh mana perkembangannya.
“Undang-undangnya sudah diputuskan, kenapa kita kehilangan jendela dan pintu untuk melihat sejauh mana progres reportnya," ujar Yanuar dikutip dari laman resmi DPR RI.
"Ditambah lagi Badan Otorita IKN ini mitranya tidak ada di DPR. Akhirnya kita memantau itu semua hanya lewat berita-berita dan media sosial, tapi itu pun sifatnya informatif, bahkan sebagian simpang siur,” demikian tutup Yanuar.
Pantau Progres
Sementara Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz mengatakan, Komisi II merasa berkepentingan karena urusan IKN itu yang sampai hari ini belum terlihat progresnya.
Muraz, menyontohkan, bahwa Komisi II bermitra dengan BPN yang dinilai pasti mengetahui perkembangan soal proses IKN karena terkait dengan tugas pokok dan fungsinya misal dengan pengadaan lahan dan pemanfaatan tanah.
"Tapi ketika diperiksa ternyata mata anggaran atau nomenklatur soal tersebut tidak ada," ujarnya.
Lebih lanjut Muraz menyampaikan, yang menjadi masalah pokok dalam sudut pandang tersebut adalah eksistensi tanah masyarakat, tanah adat, tanah ulayat, bahkan ada tanah kesultanan, juga ada tanah swasta dan Hak Guna Usaha (HGU) yang penanganan dan pengelolaanya harus diketahui secara pasti.
"Bukan berarti negara sewenang-wenang, tentu tidak, tetapi harus mengidentifikasi tanah-tanah itu mana tanah negara, mana juga tanah adat dan mana tahan masyarakat sehingga masing-masing pembebasannya sesuai sistem dan mekanisme hukum yang berjalan," ujarnya.
“Kita kehilangan informasi yang utuh, padahal ini isu publik yang beberapa pihak bertanya ke kita (Komisi II). Kita pun tidak bisa jawab detail. Padahal kita sendiri bertanya-tanya duduk perkaranya seperti apa," ujarnya.
"Pihak kesultanan bingung, belum lagi tanah adat dayak, ulayat dan masyarakat, jangan sampai hak mereka terampas," pungkas Mohamad Muraz.
Info Haji 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu