Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Komisi II DPR Dorong RUU Badan Khusus BUMD, Tata Kelola Dinilai Masih Terfragmentasi

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 24 Januari 2026 | 05:30 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu - Humas DPR -
Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Balikpapan, Kunker — Komisi II DPR RI mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Khusus Urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola BUMD secara nasional. 
 

Dorongan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja pengawasan Komisi II DPR RI ke Kalimantan Timur, termasuk ke BUMD Bank Kaltimtara, Kamis (22/1/2026).
 

Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, menilai selama ini banyak BUMD terjebak dalam persoalan klasik berupa keterbatasan akses kelembagaan dan regulasi. Akibatnya, pengelolaan BUMD berjalan lambat dan tidak efektif, meski perannya sangat vital bagi pembangunan daerah.
 

BUMD Terjebak Banyak Pintu Regulasi
 

Edi mengungkapkan, dalam praktiknya BUMD harus berhadapan dengan banyak kementerian dan lembaga hanya untuk menyelesaikan satu persoalan. Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Dalam Negeri.
 

“BUMD itu menghadapi defisit akses. Untuk mengurus satu masalah, mereka harus berhadapan dengan banyak kementerian dan lembaga,” ujar Edi di Balikpapan


Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan fragmentasi kewenangan yang justru menghambat kinerja BUMD. Padahal, BUMD merupakan instrumen penting dalam pelayanan publik dan penggerak ekonomi daerah.
 

Perlu Badan Khusus di Tingkat Pusat
 

Melihat eskalasi persoalan yang bersifat nasional dan keluhan yang datang dari berbagai daerah, Komisi II DPR RI memandang perlu adanya badan khusus di tingkat pusat yang secara terpadu menangani urusan BUMD.
 

“Karena eskalasinya sudah nasional dan keluhannya banyak, maka perlu badan khusus urusan BUMD,” tegas politisi Fraksi PAN tersebut.
 

Badan khusus ini diharapkan mampu menjadi satu pintu koordinasi, pembinaan, dan penyelesaian persoalan BUMD, sehingga tidak lagi terombang-ambing oleh tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
 

RUU BUMD Disusun Berbasis Temuan Lapangan
 

Edi menjelaskan, inisiatif pembentukan RUU BUMD telah mendapat kesepakatan bersama antara Komisi II DPR RI dan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri. Penyusunan regulasi ini akan berbasis pada hasil pengawasan langsung dan masukan dari daerah.
 

“Apa yang kami temukan di Kalimantan Timur ini akan menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU BUMD,” katanya.

Komisi II DPR RI memastikan, aspirasi daerah akan menjadi fondasi utama agar regulasi yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan riil BUMD di lapangan.
 

Targetkan BUMD Lebih Profesional dan Produktif
 

Dengan adanya badan khusus urusan BUMD, Edi berharap tata kelola BUMD ke depan menjadi lebih terarah, profesional, dan akuntabel. Lebih dari itu, BUMD diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
 

“Tujuan akhirnya adalah memperkuat BUMD agar benar-benar menjadi aset daerah yang produktif,” tutup Edi.rajamedia

Komentar: