Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ketua Komisi II DPR RI: Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden Berpotensi Inkonstitusional

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 26 Juli 2025 | 20:30 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda - Humas DPR -
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Pilkada — Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, melemparkan peringatan keras terhadap wacana agar Presiden bisa langsung menunjuk gubernur tanpa keterlibatan DPRD. 
 

Menurutnya, ide ini tidak hanya melangkahi semangat reformasi, tetapi juga bisa menabrak konstitusi secara telak.
 

“Itu berpotensi mengangkangi konstitusi! Penunjukan gubernur oleh presiden tanpa DPRD bisa dikategorikan inkonstitusional,” tegas Rifqi dalam rilis resmi kepada Parlementaria di Jakarta, dikutop Sabtu (26/7/2025).
 

Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 Jadi Rujukan Kunci
 

Rifqi mengacu pada Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebut bahwa kepala daerah — gubernur, bupati, dan wali kota — dipilih secara demokratis. Kata kunci "demokratis", menurut Rifqi, tidak bisa ditafsirkan sewenang-wenang.
 

Meski begitu, Rifqi memahami bahwa ide Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar soal penghapusan pemilihan langsung masih bisa dibicarakan. Pasalnya, pasal tersebut memang tidak secara eksplisit menyebut model direct election.
 

“Secara konstitusi, dua pendekatan sama-sama sah: langsung (direct democracy) seperti sekarang, dan tidak langsung (indirect democracy) lewat DPRD,” ujar Rifqi.
 

"Bukan Demokratis, Tapi Sentralistis!"
 

Namun, yang menjadi perhatian serius adalah usulan Cak Imin agar gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden dengan alasan sebagai perwakilan pusat di daerah.
 

“Inilah bagian yang problematik. Kalau gubernur ditunjuk langsung presiden, tanpa DPRD, itu bukan demokratis, tapi sentralistis. Ini bertentangan dengan semangat otonomi daerah,” tegas Rifqi, politisi Fraksi Partai NasDem itu.

 

Solusi Kompromi: Presiden Usul, DPRD Putuskan
 

Sebagai jalan tengah, Rifqi menawarkan skema kompromi konstitusional: Presiden boleh mengusulkan calon gubernur (1–3 nama), tapi keputusan akhir tetap di tangan DPRD melalui mekanisme paripurna. Jika hanya ada satu nama, maka DPRD tetap harus memberikan persetujuan.

 

“DPRD adalah representasi rakyat daerah yang dipilih langsung lewat pemilu. Jadi, keterlibatan mereka penting agar prinsip demokratis tetap terjaga,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: