Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ada KIP Kuliah Kemenag, 21.490 Mahasiswa Bakal Dibiayai Negara! Cek Syaratnya Disini

Laporan: Firman
Sabtu, 26 Juli 2025 | 21:46 WIB
Ilustrasi - Repro -
Ilustrasi - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Kemenag — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggulirkan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. 
 

Program bantuan pendidikan ini diawali dengan pendaftaran Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP Kuliah yang dibuka mulai 21 Juli hingga 10 Agustus 2025.
 

“Pendaftaran Calon PTP KIP Kuliah oleh Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta (PTKS) dibuka dari 21 Juli sampai 10 Agustus 2025,” ungkap Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), Ruchman Basori, dikutip Sabtu (26/7/2025).
 

Rp6,6 Juta per Mahasiswa, Siap Gulir di PTKIN dan PTKIS
 

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan untuk lulusan MA/SMA/SMK sederajat yang berprestasi namun tidak mampu secara ekonomi. Tiap mahasiswa akan menerima bantuan biaya hidup sebesar Rp700.000 per bulan dan biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000 per semester.

Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), Ruchman Basori -

 

“Tahun anggaran 2025, Kementerian Agama menyalurkan bantuan untuk 21.490 mahasiswa, terdiri dari 16.600 di PTKIN dan 4.890 di PTKIS,” terang Ruchman.
 

Sentralisasi Penyaluran di Tangan Puspenma
 

Tahun ini, pengelolaan KIP Kuliah yang sebelumnya dipegang oleh masing-masing Direktorat Jenderal (Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha), kini disatukan di bawah Puspenma.
 

“Ini amanah dari PMA Nomor 25 dan 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenag,” ujar Ruchman, alumnus IAIN Walisongo itu.
 

Syarat Jadi PTP: Tak Ada Kuliah di Luar Domisili
 

Untuk menjadi Perguruan Tinggi Penyelenggara KIP Kuliah, kampus swasta keagamaan wajib memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
 

1. Surat kesanggupan dan komitmen menjadi PTP KIP Kuliah;

2. Surat pernyataan tidak melaksanakan kuliah di luar domisili tanpa izin;

3. Profil kampus (daftar prodi, akreditasi, jumlah dosen dan mahasiswa);

4. Salinan SK pendirian dan akreditasi kampus serta prodi;

5. Surat rekomendasi dari Kopertais atau Ditjen Bimas terkait.
 

Tahapan dan Jadwal Seleksi PTP KIP Kuliah 2025
 

Berikut jadwal lengkap proses penetapan PTP:
 

- 21 Juli–10 Agustus 2025: Pendaftaran Calon PTP oleh PTKS

- 11–14 Agustus 2025: Seleksi dan Verifikasi Berkas

- 15–17 Agustus 2025: Penetapan PTKS KIP Kuliah

- 18 Agustus 2025: Pengumuman PTKS dan kuota PTP

 

Mahasiswa Penerima Direkrut Agustus–September
 

Ketua Tim Beasiswa Afirmasi dan KIP Kuliah Puspenma, Amiruddin Kuba, menyatakan bahwa rekrutmen mahasiswa penerima akan dilakukan setelah PTP ditetapkan.
 

“Proses rekrutmen mahasiswa penerima KIP Kuliah akan berlangsung di masing-masing PTKIN dan PTKIS pada Agustus hingga September 2025,” jelas Amiruddin.
 

Informasi lengkap mengenai pendaftaran PTP dan teknis pelaksanaan KIP Kuliah 2025 dapat diakses melalui laman resmi: https://kip-kuliah.kemenag.go.id/home.rajamedia

Komentar: