Kesejahteraan Hakim Ad-Hoc Disorot, DPR Minta Perpres Direvisi
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi Forum Solidaritas Hakim Ad-Hoc Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (14/1/2026).
DPR menilai, kesejahteraan hakim ad-hoc merupakan fondasi penting bagi terjaganya independensi dan kualitas putusan peradilan.
RDPU tersebut secara khusus membahas desakan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres Nomor 42 Tahun 2023 yang dinilai belum sepenuhnya menjamin hak keuangan dan fasilitas hakim ad-hoc secara adil dan proporsional.
Hakim Ad-Hoc, Pilar Penting Sistem Peradilan
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan bahwa keberadaan hakim ad-hoc bersifat imperatif dalam sistem peradilan Indonesia. Tanpa hakim ad-hoc, sejumlah perkara tertentu tidak dapat disidangkan.
“Peran hakim ad-hoc itu sangat menentukan. Negara wajib memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak secara adil agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa risiko,” ujar Wayan dalam rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Menurutnya, dukungan terhadap kesejahteraan hakim ad-hoc bukan semata persoalan finansial, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah dan integritas lembaga peradilan.
DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Perpres
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI secara tegas meminta pemerintah melalui kementerian terkait bersama Mahkamah Agung RI untuk melakukan evaluasi dan kajian menyeluruh terhadap Perpres Nomor 5 Tahun 2013 juncto Perpres Nomor 42 Tahun 2023.
Evaluasi tersebut difokuskan pada penyesuaian berbagai hak dan fasilitas hakim ad-hoc, antara lain tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, hingga hak non-gaji lainnya yang dinilai belum memadai.
Langkah tersebut dipandang mendesak agar tidak terjadi kesenjangan perlakuan antara hakim ad-hoc dan hakim karier dalam menjalankan fungsi yudisial.
Jamin Perlindungan Penyampai Aspirasi
Selain aspek kesejahteraan, Komisi III juga menekankan pentingnya perlindungan institusional bagi hakim ad-hoc yang menyampaikan aspirasi. DPR meminta Mahkamah Agung RI memastikan tidak ada tekanan atau sanksi sepanjang aspirasi disampaikan sesuai aturan hukum.
“Kami juga mengimbau agar perjuangan aspirasi tetap dilakukan secara proporsional dan tidak sampai mengganggu jalannya persidangan,” pungkas Wayan.
Komisi III menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi hakim ad-hoc sebagai bagian dari agenda reformasi peradilan dan penguatan supremasi hukum nasional.![]()
Olahraga | 4 hari yang lalu
Parlemen | 5 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Gaya Hidup | 6 hari yang lalu
