Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Korsel Siapkan Digital Currency Masuk APBN, DPR RI Diminta Ikut Bergabung!

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 14 Januari 2026 | 20:11 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal saat menerima kunjungan delegasi parlemen Republik Korea Selatan yang dipimpin oleh Min Byoung Dug di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). - Humas DPR -
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal saat menerima kunjungan delegasi parlemen Republik Korea Selatan yang dipimpin oleh Min Byoung Dug di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). - Humas DPR -

RMBANTEN.COM - Jakarta, Bilateral - Komisi XI DPR RI menerima kunjungan delegasi parlemen Republik Korea Selatan yang dipimpin Anggota Majelis Nasional, Min Byoung Dug, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membahas penguatan kerja sama bilateral, khususnya di sektor teknologi keuangan (fintech), digital currency, dan aset digital, Rabu (14/1/2026).
 

Dalam pertemuan tersebut, delegasi Korea Selatan mengungkapkan rencana ambisius penyusunan undang-undang yang akan mengatur penggunaan digital currency dan aset digital sebagai alat pembayaran resmi, sekaligus menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Republik Korea Selatan.
 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menyebut wacana tersebut sebagai langkah progresif yang patut dicermati Indonesia.
 

“Kita hari ini menerima kunjungan delegasi parlemen Korea Selatan. Mereka menyampaikan rencana membuat undang-undang yang menggunakan digital currency dan aset digital sebagai salah satu alat pembayaran dalam APBN mereka,” ujar Hekal usai pertemuan.
 

Target Implementasi Pertengahan Tahun
 

Hekal menjelaskan, kebijakan tersebut ditargetkan mulai diimplementasikan pada pertengahan 2026, sekitar Juni atau Juli. Selain itu, Korea Selatan juga mengundang Indonesia untuk terlibat dalam forum lintas parlemen yang membahas peningkatan penggunaan stable coin dan aset digital sebagai instrumen pembayaran internasional.
 

“Rencananya akan dilaksanakan sekitar Juni atau Juli. Mereka juga mengundang kita untuk bergabung dalam kesepakatan beberapa parlemen yang ingin melanjutkan diskusi penggunaan stable coin dan aset digital sebagai alat pembayaran, termasuk untuk transaksi ekspor-impor,” jelasnya.
 

Indonesia Tertarik Ikuti Diskusi Global
 

Meski masih bersifat penjajakan awal dan belum mengarah pada pengambilan keputusan, Hekal menilai diskusi tersebut penting untuk diikuti Indonesia. Menurutnya, keikutsertaan Indonesia diperlukan agar tidak tertinggal dalam dinamika global pemanfaatan aset digital.
 

Sejumlah negara disebut telah menyatakan minat untuk bergabung dalam forum tersebut, antara lain Singapura, Taiwan, Jepang, Filipina, Thailand, dan Korea Selatan sendiri.
 

“Tadi disampaikan beberapa negara yang sudah ingin bergabung dalam diskusinya. Kita minta agar disampaikan undangan resmi supaya kita bisa ikut dan mempelajari bagaimana implementasi kebijakan mereka,” katanya.
 

Sejalan dengan Revisi UU P2SK
 

Hekal menambahkan, pengembangan aset digital dan fintech sejalan dengan agenda Indonesia dalam mendorong inklusivitas keuangan nasional. Upaya tersebut juga tengah diperkuat melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
 

“Pemanfaatan aset digital dan teknologi fintech pada prinsipnya untuk meningkatkan inklusivitas keuangan. Ini sejalan dengan agenda kita dan sedang kita dorong melalui revisi UU P2SK,” imbuhnya.
 

Menutup pernyataannya, Hekal menekankan pentingnya kolaborasi internasional agar transformasi teknologi keuangan dapat berkembang secara seimbang.
 

“Kita sering membanggakan Indonesia cukup maju dalam aset digital dan kripto. Tapi negara lain juga terus bergerak dan membuat terobosan baru. Karena itu, diskusi dan kolaborasi antarnegara penting agar kita bisa maju dan berkembang bersama,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: