Banggar DPR: Anggaran MBG Masuk Pos Pendidikan Itu Keputusan Politik
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Polemik anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam pos pendidikan akhirnya dijawab tegas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, menyebut kebijakan tersebut merupakan keputusan politik bersama antara legislatif dan pemerintah yang telah disahkan dalam Undang-Undang APBN.
“Apakah meletakkan anggaran MBG menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi UU APBN,” ujar Said di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
APBN: Ranah Politik dan Konstitusi
Said menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah satu-satunya undang-undang yang rancangan awalnya diajukan pemerintah kepada DPR.
Dalam pembahasan, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menyetujui, menolak, maupun mengubah besaran pos anggaran.
Sejak pemerintahan Prabowo Subianto mengajukan APBN 2025 dan 2026, alokasi pendidikan tetap memenuhi amanat konstitusi: minimal 20 persen dari belanja negara.
Angka Fantastis: Rp724 T hingga Rp769 T
Data Banggar mencatat:
- APBN 2025: Anggaran pendidikan Rp724,2 triliun
- APBN 2026: Anggaran pendidikan Rp769 triliun
Dalam angka tersebut, termasuk anggaran MBG:
- 2025: Rp71 triliun
- 2026: Rp268 triliun
Untuk tahun 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menerima alokasi Rp268 triliun sesuai UU APBN.
Rinciannya:
- Rp255,5 triliun untuk program MBG
- Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen
- Dari Rp255,5 triliun itu, Rp223,5 triliun masuk dalam fungsi pendidikan
Kenaikan Anggaran Bukan Karena MBG
Said juga merespons pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah soal kenaikan anggaran kementeriannya.
Menurutnya, kenaikan tersebut bukan akibat MBG, melainkan konsekuensi meningkatnya total belanja negara dari 2025 ke 2026. Karena basis perhitungan 20 persen pendidikan berasal dari total belanja negara, maka otomatis nilainya ikut naik.
Kenaikan anggaran tercatat pada beberapa kementerian:
- Kemendikdasmen: naik Rp21,5 triliun
- Kemendiktisaintek: naik Rp3,3 triliun
- Kementerian Agama: naik Rp10,5 triliun
- Kementerian Sosial: naik Rp4 triliun
- Kementerian PUPR: naik Rp1,7 triliun
Gugatan ke MK Dihormati
Meski yakin dengan dasar konstitusionalnya, Said menghormati langkah sebagian kelompok masyarakat yang menggugat kebijakan tersebut ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
“Apakah dasar ini sah, tentu hanya MK yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak,” tegasnya.
Namun Banggar DPR dan pemerintah tetap pada posisi: keputusan memasukkan MBG ke dalam fungsi pendidikan adalah hasil pembahasan politik yang sah dan telah menjadi undang-undang.
Di tengah perdebatan publik, satu hal pasti: arah kebijakan fiskal kini bukan hanya soal angka, tapi juga tafsir konstitusi.![]()
Daerah 5 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Opini | 16 jam yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 6 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu