Impor 1.000 Ton Beras dari AS Disorot DPR, Johan: Jangan Ganggu Swasembada!
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Rencana impor 1.000 ton beras dari Amerika Serikat (AS) mendapat sorotan dari DPR. Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mengingatkan agar kebijakan dagang bilateral tersebut tidak bertentangan dengan arah penguatan swasembada dan kedaulatan pangan nasional.
Menurutnya, secara volume, 1.000 ton tergolong kecil dibandingkan produksi beras nasional. Namun dampak psikologis dan pasar tetap harus diantisipasi.
“Yang terpenting adalah memastikan kebijakan apa pun tidak mengganggu serapan gabah petani, tidak menekan harga di tingkat produsen, dan tidak merusak momentum produksi dalam negeri,” tegas Johan, Jumat (27/2/2026).
Lindungi Petani, Jaga Harga
Johan menekankan, prioritas utama pemerintah harus tetap pada perlindungan petani dan stabilitas harga.
Ia mengingatkan, kebijakan impor meski dalam jumlah kecil tetap berpotensi memicu gejolak jika tidak dikelola hati-hati.
Karena itu, pengawasan berbasis data mutlak diperlukan agar keseimbangan pasar tetap terjaga.
Peran Bulog Harus Optimal
Legislator tersebut juga mendorong optimalisasi peran Perum Bulog dalam penyerapan gabah petani.
Menurutnya, stabilitas harga dan serapan hasil panen menjadi kunci menjaga semangat produksi dalam negeri.
“Ketahanan pangan adalah soal kedaulatan bangsa. Politik boleh berbeda pendapat, tetapi pangan tidak boleh terganggu,” ujarnya.
Komisi IV Kawal Ketat
Johan memastikan Komisi IV DPR akan terus mengawal setiap kebijakan pangan, termasuk dinamika perdagangan global yang berpengaruh terhadap pasar domestik.
Fokusnya jelas: produksi nasional harus tetap kuat, petani terlindungi, dan stabilitas nasional terjaga.
Di tengah arus perdagangan global, DPR mengingatkan satu hal: beras bukan sekadar komoditas. Ia menyangkut kedaulatan dan keberlangsungan hidup rakyat.![]()
Daerah 5 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Olahraga | 5 hari yang lalu
Opini | 7 jam yang lalu
Ekbis | 1 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu