Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Hentikan Bansos Selama Pilkada, Lanjut Setelahnya!

Laporan: Firman
Kamis, 14 November 2024 | 18:13 WIB
Ilustrasi Bansos. [Foto: Repro/RMN]
Ilustrasi Bansos. [Foto: Repro/RMN]

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Surat edaran mengenai larangan penyaluran bantuan sosial (Bansos) dengan menggunakan APBD selama Pilkada 2024 telah diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.


Hal itu seperti disampaikan Wamendagri, Bima Arya kepada wartawan, Kamis (14/11).


"Sudah saya tandatangani surat edaran itu. Jadi perlu dipahami bahwa Bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD. Artinya apabila ada program-program kementerian yang memang tahapan penyalurannya itu membutuhkan kesegeraan, itu masih bisa berjalan, tetapi tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan," ujar Bima Arya.


Menurut Bima Arya pemberhentian itu dilakukan hingga pemungutan suara.


"Ada pertanyaan, apabila ada dana insentif fiskal yang merupakan program kementerian keuangan untuk membantu penurunan stunting, itu masih bisa dilakukan karena memang sudah ada jadwalnya, apalagi sudah diberitakan kepada warga. Itu tidak apa-apa, tapi silahkan dilaporkan," ujarnya.


Sementara kata Mantan Walikota Bogor itu bantuan sosial yang bersumber dari program kementerian keuangan akan terus berjalan sesuai jadwal.  


Dikatakan Bima Arya bahwa adanya surat lapangan pembagian bansos ini untuk meredam adanya kecurigaan dan penyalahgunaan wewenang oleh kontestan Pilkada.


"Jadi khawatirkan ada penyalahgunan kewenangan, ada yang terkait dengan incumbent, ada yang terkait dengan yang hari ini punya kewenangan juga untuk menyalurkan itu. Artinya ini bukan tertuju pada 1-2 kelompok saja, tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja," pungkasnya.rajamedia

Komentar: