Adian Perjuangkan Nasib Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol Bocimi
RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen, Sukabumi - Proses penanganan dan ganti rugi bagi rumah warga yang terdampak pembangunan Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) dipertanyakan Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu.
Dikatakan Adian adanya sejumlah rumah warga yang mengalami keretakan akibat kegiatan konstruksi awal, seperti saat pemasangan tiang pancang.
“Apakah sudah selesai proses ganti rugi untuk rumah warga yang rusak dan retak-retak? Pada tahap awal pembangunan tol ini, banyak rumah yang retak akibat alat berat dan aktivitas pemasangan tiang pancang. Setahu saya, hingga kini masih belum ada penyelesaian,” ujarnya dalam Rapat Kunjungan Kerja Komisi V DPR RI di ruas tol Bocimi, Rabu (13/11).
Menurut Adian meski telah ada upaya penanganan, solusi yang diberikan belum sepenuhnya menyelesaikan masalah.
Adian menuntut agar penyelenggara dan pelaksana proyek tidak menggunakan alasan kondisi alam untuk menghindari tanggung jawab ganti rugi.
“Ada sekitar 150 rumah terdampak dengan kondisi retak-retak. Kalian (penyelenggara) datang, lalu menyemen ulang. Tapi saat rumah kembali retak atau roboh, kalian menyalahkan kondisi tanah Jawa Barat yang labil," sindir Adian.
"Menyalahkan alam, yang jelas tidak bisa membawa pengacara. Jadi, alam selalu dijadikan kambing hitam,” sambungnya.
Merasa tidak puas dengan respons penyelenggara tol, Adian menyatakan akan mencari sendiri warga yang terdampak dan memperjuangkan hak mereka untuk mendapatkan kompensasi yang layak.
“Saya akan mencari warga yang rumahnya hampir roboh dalam seminggu ini. Ada 150 rumah yang mengalami retak dinding saat kalian membangun jalan tol, tapi tidak ada ganti rugi. Itu tindakan yang tidak manusiawi!” tegasnya.
Berdasarkan laporan media, pada tahun 2019 terjadi demonstrasi warga akibat kerusakan rumah yang disebabkan oleh hilir mudik kendaraan proyek Tol Bocimi.
Pada 2022, sejumlah bangunan di Kampung Pangadegan, RT 15/07 Desa Sundawenang, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan mengalami kerusakan akibat proyek jalan tol yang sama.
Selain memperjuangkan nasib warga yang rumahnya rusak, Adian juga menyoroti proses ganti rugi lahan yang digunakan untuk proyek tol ini. “Bagaimana dengan proses ganti rugi lahan hingga ke Sukabumi? Sudah sampai mana?” tanya Adian singkat.
Pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi 3 (Cibadak-Sukabumi) saat ini telah memasuki tahap land clearing atau pembersihan lahan. Pembebasan lahan ini berdampak pada puluhan rumah penduduk di Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Data pemerintah Desa Cibolang Kaler mencatat bahwa total luas lahan yang terdampak proyek ini mencapai 5,1 hektar, dengan 63 rumah yang harus dirobohkan untuk pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi 3.
Ruas Tol Bocimi direncanakan membentang sepanjang 54 km dan terbagi menjadi 4 seksi. Peletakan batu pertama untuk Seksi 1 dilakukan pada 9 Februari 2015 di Jalan Raya Tajur.
Ruas Ciawi–Cigombong sepanjang 15,35 km diresmikan pada 1 Desember 2018. Sementara itu, Seksi 2 (Cigombong–Cibadak) mulai beroperasi pada Agustus 2023, namun sempat ditutup akibat longsor pada April 2024. Ruas ini baru kembali dibuka pada September 2024.
Saat ini, Seksi 3 (Cibadak–Sukabumi Barat) sepanjang 13,70 km masih dalam tahap konstruksi dan diperkirakan akan beroperasi pada kuartal II tahun 2026. Sedangkan Seksi 4 (Sukabumi Barat–Sukabumi Timur) sepanjang 13,05 km masih dalam proses pembebasan lahan.
Pendidikan 3 hari yang lalu
Ekbis | 5 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Dunia | 5 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Politik | 5 hari yang lalu