Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kemenangan Ratu-Najib Dibatalkan MK, Campur Tangan Mendes Disorot!

Laporan: Raja Media Network
Senin, 24 Februari 2025 | 19:12 WIB
Ratu Zakiyah saat menjadi Cabup Serang mendatangi Bawaslu Kabupaten Serang memenuhi panggilan laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye. - Foto: AMR/RMB -
Ratu Zakiyah saat menjadi Cabup Serang mendatangi Bawaslu Kabupaten Serang memenuhi panggilan laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye. - Foto: AMR/RMB -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 24 Februari 2025 –  Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) setelah menemukan pelanggaran masif dalam pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. 

 

Pilkada Serang 2024 resmi dibatalkan!

 

Pelanggaran itu tak main-main. MK menyoroti peran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, yang tak lain adalah suami Ratu.
 

"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan H. Yandri Susanto selaku Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa," tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Senin (24/2).
 

Kepala Desa Dipaksa Dukung Ratu?
 

Fakta di persidangan menunjukkan bahwa kepala desa di Kabupaten Serang diarahkan untuk mendukung pasangan nomor urut 2.
 

Bukti paling mencolok? Acara Rakercab APDESI di Hotel Marbella Anyer, 3 Oktober 2024. Dalam acara itu, Yandri hadir bersama Ratu. MK menemukan indikasi kuat bahwa dukungan kepala desa terhadap Ratu dimobilisasi.
 

Salah satu saksi, Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, mengungkap bahwa setelah acara itu, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu.
 

Jelas, ini melanggar Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, yang melarang pejabat negara menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
 

Pelanggaran Masif, Suara Rakyat Dicurangi!
 

MK menilai dukungan masif kepala desa telah mengubah hasil Pilkada. Meskipun pasangan Ratu-Najib tidak terbukti secara langsung melakukan pelanggaran, mereka jelas diuntungkan oleh mobilisasi aparatur desa.
 

Oleh karena itu, MK menyatakan hasil Pilkada Serang tidak sah!
 

"Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil Pilbup Serang 2024," ujar Enny.
 

MK Perintahkan PSU!
 

Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kabupaten Serang dalam waktu maksimal 60 hari!
 

KPU RI juga diwajibkan melakukan supervisi ketat agar PSU berjalan bersih. Sementara Bawaslu dan Kepolisian diminta memastikan PSU berlangsung aman dan tanpa kecurangan.
 

Dengan putusan ini, Pilkada Serang resmi diulang!
 

Lantas, apakah Ratu Rachmatuzakiyah dan Yandri Susanto masih punya peluang? Atau justru PSU bakal jadi kuburan politik mereka?
 

Serang masih panas!rajamedia

Komentar: