Kemenag Tegaskan: Kasus Cabul di Pekalongan Bukan Pesantren!
RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Kementerian Agama menegaskan lembaga yang dipimpin terduga pelaku pencabulan terhadap perempuan di Pekalongan bukan pesantren, melainkan padepokan yang tidak memiliki izin operasional.
Penegasan itu disampaikan Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said setelah polisi mengamankan terduga pelaku kasus kekerasan seksual tersebut.
Menurut Basnang, lembaga bernama Padepokan Padhang Ati itu tidak terdaftar dalam sistem resmi Kementerian Agama.
“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan,” tegas Basnang di Jakarta, mengutip laman Kemenag, Kamis (28/5/2026).
Tidak Terdaftar di Kemenag
Basnang mengaku telah mengecek langsung data Education Management Information System (EMIS) milik Kementerian Agama.
Hasilnya, Padepokan Padhang Ati tidak memiliki izin operasional dan tidak tercatat di Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan.
Karena itu, menurutnya, penyebutan lembaga tersebut sebagai pesantren dinilai tidak tepat.
“Kami pastikan lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Polisi Turun Tangan
Kasus tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi di Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026.
Rapat dihadiri berbagai pihak mulai dari Dinas P3A dan PPKB, Dinas Sosial, Kesbangpol, Kemenag Kabupaten Pekalongan, aparat kecamatan, pemerintah desa, hingga kepolisian.
Karena lembaga tersebut tidak memiliki legalitas resmi baik di Kemenag maupun Kesbangpol, penanganan kasus akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Laporan korban sudah masuk ke Polresta Pekalongan dan ditindaklanjuti dengan mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati,” kata Basnang.
Kemenag: Tak Ada Toleransi
Kementerian Agama menegaskan mendukung penuh proses hukum terhadap kasus tersebut.
Basnang menekankan tidak boleh ada toleransi terhadap tindak kekerasan seksual dalam bentuk apa pun dan dilakukan oleh siapa pun.
“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual,” tandasnya.
Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.![]()
Nasional | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu
Keamanan | 4 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Ekbis | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Info Haji | 5 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu