Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kemenag Polisikan Umrah Backpacker ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 03 Oktober 2023 | 17:59 WIB
Ilustrasi suasana Masjidil Haram. (Foto: Dok Raja Media Network)
Ilustrasi suasana Masjidil Haram. (Foto: Dok Raja Media Network)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta -  Kementerian Agama telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non procedural kepada Polda Metro Jaya.

Yang dilaporkan adalah pihak umrah backpacker atau umrah mandiri tanpa menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,"  ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin dalam keterangannya, Senin (2/10).

Menurur Nur Arifin, bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019.

Kemudian pada Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah.

Dijelaskannya, larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 milyar rupiah.

Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau dena 8 milyar rupiah.

"Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara," demikian tutu Nur Arifin melansir laman Disway.rajamedia

Komentar: