Kemenag Polisikan Umrah Backpacker ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Kementerian Agama telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non procedural kepada Polda Metro Jaya.
Yang dilaporkan adalah pihak umrah backpacker atau umrah mandiri tanpa menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023," ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin dalam keterangannya, Senin (2/10).
Menurur Nur Arifin, bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Kemudian pada Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah.
Dijelaskannya, larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 milyar rupiah.
Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau dena 8 milyar rupiah.
"Ada ancaman pidana berat dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang tidak sesuai dengan regulasi negara," demikian tutu Nur Arifin melansir laman Disway.
Info Haji 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Nasional | 5 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu