Kejagung "Bungkam Dulu" Soal Abolisi Tom Lembong

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam — Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih hati-hati menanggapi langkah Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI yang menyetujui abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Langkah pengampunan itu menjadi sorotan publik. Pasalnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, meski hakim menyatakan tak ada bukti Tom memperkaya diri. Kini, Kejagung merespons.
“Saya pelajari, saya belum tahu. Saya baru tahu dari Anda loh,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Kantor Kejagung, Kamis (31/7/2025).
Masih Fokus Banding
Anang menegaskan bahwa perkara yang menjerat Tom masih dalam proses banding. Baik jaksa maupun kubu Tom telah menolak vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Sementara, yang saya tahu bahwa kita menyampaikan upaya hukum banding. Kita fokus. Apabila ada seperti itu (pengampunan abolisi), nanti kita pelajari,” jelasnya.
Akan Dikaji Jaksa
Meski belum bisa bicara banyak, Kejagung memastikan keputusan politik yang berpihak pada Tom itu akan dikaji lebih dalam oleh tim jaksa.
“Saya tidak berkomentar dulu ya, karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU-nya,” sambung Anang.
Untuk saat ini, Tom Lembong masih menjalani penahanan berdasarkan putusan hakim. Ke depan, nasib hukum Tom akan berpulang pada keputusan akhir politik dan hukum negara.
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 20 jam yang lalu
Ekbis | 1 hari yang lalu