Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Menteri Hukum Bicara Terang: Hasto dan Tom Lembong Diampuni karena Berjasa!

Laporan: Firman
Jumat, 01 Agustus 2025 | 06:10 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas - Repro -
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara soal pengampunan dua tokoh besar nasional: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
 

Keduanya mendapatkan penghapusan hukuman setelah DPR menyetujui surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong mendapat abolisi, sedangkan Hasto diganjar amnesti.
 

"Bahwa yang bersangkutan juga punya kontribusi kepada Republik," tegas Menteri Supratman, Kamis (31/7), di Kompleks Parlemen, Senayan.
 

Pengampunan ini, menurut Supratman, bukan langkah politik biasa. Tapi pertimbangan besar atas kepentingan nasional dan kontribusi tokoh-tokoh tersebut bagi negara.
 

"Pemberian abolisi ataupun amnesti pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama," katanya lugas.
 

Tak hanya dua nama itu, Presiden Prabowo lewat Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 juga memberikan amnesti kepada 1.116 orang yang telah terpidana.
 

Tom Lembong masuk dalam surat presiden terpisah — Nomor 43/Pres/072025 — sebagai penerima abolisi.
 

🔺 Abolisi: proses hukum dihentikan meski belum inkrah
🔺 Amnesti: hukuman dihapus meski sudah dijatuhi vonis
 

Supratman menegaskan, keputusan Presiden Prabowo adalah bentuk keadilan restoratif dan langkah menjaga stabilitas bangsa. Bukan tanpa alasan, bukan tanpa dasar.rajamedia

Komentar: