Menteri Hukum Bicara Terang: Hasto dan Tom Lembong Diampuni karena Berjasa!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Polkam — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara soal pengampunan dua tokoh besar nasional: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Keduanya mendapatkan penghapusan hukuman setelah DPR menyetujui surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto. Tom Lembong mendapat abolisi, sedangkan Hasto diganjar amnesti.
"Bahwa yang bersangkutan juga punya kontribusi kepada Republik," tegas Menteri Supratman, Kamis (31/7), di Kompleks Parlemen, Senayan.
Pengampunan ini, menurut Supratman, bukan langkah politik biasa. Tapi pertimbangan besar atas kepentingan nasional dan kontribusi tokoh-tokoh tersebut bagi negara.
"Pemberian abolisi ataupun amnesti pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama," katanya lugas.
Tak hanya dua nama itu, Presiden Prabowo lewat Surat Presiden Nomor 42/Pres/072025 juga memberikan amnesti kepada 1.116 orang yang telah terpidana.
Tom Lembong masuk dalam surat presiden terpisah — Nomor 43/Pres/072025 — sebagai penerima abolisi.
🔺 Abolisi: proses hukum dihentikan meski belum inkrah
🔺 Amnesti: hukuman dihapus meski sudah dijatuhi vonis
Supratman menegaskan, keputusan Presiden Prabowo adalah bentuk keadilan restoratif dan langkah menjaga stabilitas bangsa. Bukan tanpa alasan, bukan tanpa dasar.
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 19 jam yang lalu
Ekbis | 1 hari yang lalu