Hasto Diganjar Amnesti, KPK: Kami Akan Pelajari Dulu!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum — Kejutan politik kembali datang dari Istana dan Senayan. Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI memberikan pengampunan kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Pengampunan yang diberikan kepada Hasto berupa amnesti, sebagaimana tercantum dalam Surat Presiden Nomor 42/pres/072025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung merespons keputusan tersebut.
“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/7).
Menurut Budi, proses hukum Hasto sejatinya belum selesai. KPK bahkan sedang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum Hasto 3 tahun 6 bulan penjara.
“Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” lanjut Budi.
Vonis Hasto dan Alur Kasus PAW DPR
Kasus hukum Hasto bermula dari keterlibatannya dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Dalam persidangan, hakim memvonis Hasto bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, serta denda Rp250 juta.
Namun, dugaan obstruction of justice alias perintangan penyidikan yang sebelumnya disangkakan jaksa, dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.
Putusan amnesti ini membuat proses hukum yang sedang berlangsung di tingkat banding bisa jadi tidak relevan—tergantung bagaimana lembaga penegak hukum menanggapi keputusan politik tersebut.
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Daerah | 4 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 21 jam yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu