Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

BGN Akui Tunggakan Rp1,6 Triliun Belum Dibayar, Tagihan Pihak Ketiga Masih Menggunung

Laporan: Firman
Jumat, 17 Juli 2026 | 20:01 WIB
Badan Gizi Nasional (BGN) - Foto: Dok BGN -
Badan Gizi Nasional (BGN) - Foto: Dok BGN -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui masih memiliki tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun dari pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2025 yang hingga kini belum diselesaikan.
 

Meski seluruh pekerjaan telah rampung, pembayaran belum dapat dilakukan karena masih menunggu proses administrasi, revisi anggaran, serta tahapan verifikasi yang masih berjalan.
 

Pengakuan tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Jumat (17/7/2026).
 

Pekerjaan Selesai, Pembayaran Tertunda
 

Agustina menjelaskan seluruh kegiatan yang menjadi dasar tagihan telah selesai dilaksanakan. Namun, pencairan anggaran belum bisa dilakukan karena mekanisme pembayaran harus melalui DIPA Tahun Anggaran 2026.
 

"Ada Rp1,6 triliun yang kegiatannya sudah selesai dilaksanakan, namun belum dibayarkan. Pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme tunggakan pada DIPA Tahun Anggaran 2026," ujar Agustina.
 

Revisi Anggaran Masih Diproses
 

Menurut Agustina, BGN saat ini masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan revisi anggaran.
 

Besarnya nilai tagihan membuat proses tersebut harus melewati sejumlah tahapan penelaahan sebelum pembayaran dapat direalisasikan.
 

Harus Direviu KPA, Inspektorat hingga BPKP
 

Ia menjelaskan, sebagian tagihan wajib melalui pemeriksaan berlapis oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
 

Akibat proses tersebut, pembayaran kepada seluruh pihak ketiga belum dapat dilakukan.
 

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak ketiga yang memiliki tagihan kepada BGN. Hingga saat ini kami belum dapat melakukan pembayaran seluruhnya karena proses tersebut masih berjalan," kata Agustina.
 

Masih Ada Koreksi Utang dan Potensi Tagihan Baru
 

Selain tunggakan Rp1,6 triliun, BGN juga mengungkap adanya koreksi utang kepada pihak ketiga sebesar Rp870 miliar dalam neraca per 31 Desember 2025.
 

Nilai tersebut masih dapat berubah setelah proses verifikasi selesai.
 

Di sisi lain, terdapat pula potensi tagihan baru senilai Rp743 miliar yang hingga kini belum dapat diakui sebagai utang karena masih menunggu hasil konfirmasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tim reviu internal.
 

"Ini merupakan potensi tagihan kepada pihak ketiga senilai Rp743 miliar yang masih harus kami selesaikan," tandas Agustina.
 

Pengakuan tersebut menjadi sorotan dalam pembahasan anggaran BGN di DPR RI, mengingat besarnya nilai kewajiban yang masih harus diselesaikan kepada para mitra pelaksana program.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tajam, Terpercaya.rajamedia

Komentar: