DPR Desak Perlindungan PMI Diperkuat, Pekerja Ilegal Tak Boleh Dibiarkan Tanpa Pembelaan!
RAJAMEDIA.CO — Jakarta, Legislator — Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI), terutama mereka yang bekerja di luar negeri secara nonprosedural. DPR menegaskan, status keberangkatan yang tidak resmi tidak boleh menjadi alasan negara menutup mata terhadap nasib warganya.
Desakan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
PMI Ilegal Rentan Jadi Korban
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyoroti masih banyak pekerja migran nonprosedural yang kesulitan memperoleh perlindungan hukum karena tidak terdaftar secara resmi di negara penempatan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat mereka rentan menjadi korban eksploitasi, kekerasan, hingga kehilangan akses terhadap keadilan.
"Tenaga kerja ilegal kita memang tidak bisa mendapatkan keadilan di sana. Sudah berangkat ilegal, kemudian tidak melaporkan keberadaannya, sehingga banyak sekali persoalan di situ," ujar Irma.
Soroti Potongan Gaji hingga Kerja Paksa
Selain perlindungan hukum, Komisi IX juga meminta pemerintah memberi perhatian serius terhadap praktik pemotongan gaji oleh agensi serta dugaan kerja paksa yang masih dialami sebagian PMI, khususnya di sektor pelayaran.
DPR menilai persoalan tersebut tidak bisa ditangani secara sektoral. Diperlukan koordinasi yang kuat antarkementerian dan lembaga agar penanganan kasus tidak saling lempar tanggung jawab.
Irma menegaskan, negara tetap berkewajiban melindungi setiap warga negara Indonesia, termasuk mereka yang menghadapi persoalan di luar negeri meski berangkat secara nonprosedural.
DPR Apresiasi Kinerja Kementerian P2MI
Dalam kesempatan yang sama, Komisi IX DPR RI juga memberikan apresiasi kepada Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia beserta jajaran Kementerian P2MI yang dinilai berhasil menyelesaikan sejumlah pengaduan kasus pekerja migran yang sebelumnya masuk ke DPR.
Keberhasilan penyelesaian berbagai kasus tersebut dinilai menunjukkan adanya perbaikan dalam sistem perlindungan PMI.
Mukhtarudin: Nonprosedural dan TPPO Sangat Tipis Bedanya
Sementara itu, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menegaskan penanganan pekerja migran nonprosedural tidak bisa dilakukan oleh kementeriannya sendiri.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan erat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
"Terus terang, untuk penempatan ilegal antara TPPO dan penempatan nonprosedural itu tipis sekali bedanya. Jadi seperti dua sisi dari satu mata uang," kata Mukhtarudin.
Ia menjelaskan, penanganan PMI nonprosedural telah diatur melalui Peraturan Presiden tentang Satgas TPPO yang melibatkan Kepolisian, TNI, Imigrasi, Kementerian Hukum, serta berbagai instansi terkait.
Karena itu, Kementerian P2MI terus memperkuat koordinasi dengan seluruh anggota Satgas TPPO guna menekan praktik penempatan ilegal sekaligus memberantas jaringan perdagangan orang yang memanfaatkan pekerja migran Indonesia.
RAJA MEDIA — Cepat, Tajam, Terpercaya.![]()
Daerah 5 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Parlemen | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 4 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 6 hari yang lalu