Kasus Radioaktif Cikande, DPR Gerah: Kok Indonesia Baru Tahu Setelah Dideteksi Amerika?
RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Gelombang kekhawatiran publik kembali muncul setelah temuan radiasi Cesium-137 (CS-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin serta Satgas CS-137, Komisi VII DPR RI menegaskan: sistem pengawasan radioaktif di dalam negeri tidak boleh kalah cepat dari intelijen negara lain.
Temuan Baru yang Dipicu Laporan Asing
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menilai temuan ini bukan sekadar soal limbah industri — tapi juga alarm serius soal lemahnya sistem pendeteksian bahan radioaktif di Indonesia.
“Kalau bukan pihak Amerika yang deteksi duluan, kita nggak tahu. Ini membuktikan pengawasan kita belum memadai. Harus ada deteksi dini dan sistem yang harus diperbaiki,” ujar Evita, di Senayan, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Sistem Pemantauan Limbah Harus Real-Time
Anggota Komisi VII DPR RI, Rico Sia, menegaskan perlunya kembali menerapkan sistem pemantauan limbah industrial secara terpadu dan terintegrasi lintas kementerian.
Rico mencontohkan, di sektor tambang pernah ada sistem yang terhubung langsung dengan otoritas lingkungan hidup untuk memantau kadar beracun dan logam berat.
“Sistem itu harus dihidupkan lagi. Bahkan harus real-time. Jangan sampai justru pihak luar negeri yang menemukan kontaminasi kita,” tegasnya.
Penguatan Kebijakan Scrap Metal Jadi Mandatori
Komisi VII juga mendorong penyusunan kebijakan nasional terkait penggunaan scrap metal — karena bahan bekas industri berpotensi membawa kontaminan radioaktif terselubung.
Meski BAPETEN telah memastikan radiasi CS-137 di Cikande sudah terkendali, DPR menegaskan insiden ini bukan bisa dianggap kasus biasa.
Pengawasan Berlapis Jadi Keharusan
Komisi VII menutup rapat dengan penekanan bahwa kejadian ini membuka fakta keras: Indonesia butuh sistem peringatan dini dan pengawasan berlapis agar keselamatan publik tidak tergadaikan.
Semua pihak — pemerintah, industri, dan regulator — diminta mempercepat pembenahan, agar kasus kontaminasi radioaktif tidak kembali ditemukan “oleh orang lain”.![]()
Nasional 6 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Hukum | 6 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Daerah | 1 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu