Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag! KPK Sita Aset Bangunan, Motor & Mobil

Laporan: Firman
Jumat, 21 November 2025 | 22:40 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KOK) - Ilustrasi -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KOK) - Ilustrasi -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024. 
 

Aset yang disita meliputi satu bidang tanah beserta bangunan, satu unit mobil, dan dua unit sepeda motor yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana.
 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025), menegaskan penyitaan ini untuk memperkuat proses pembuktian sekaligus sebagai langkah pemulihan aset (asset recovery). 
 

“Aset-aset tersebut dibutuhkan penyidik untuk proses pembuktian nantinya, sekaligus sebagai langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery,” kata Budi.
 

Modus: Janjikan Keberangkatan Haji T-0 dengan Bayar USD 2.400–7.000
 

Dalam penyidikan, KPK menemukan bukti adanya permintaan uang percepatan keberangkatan haji oleh oknum Kemenag kepada jamaah. Modusnya, jamaah yang seharusnya menunggu antrean 1–2 tahun dijanjikan bisa berangkat di tahun yang sama (T-0) dengan membayar sejumlah uang.
 

Plt. Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tarif yang diminta berkisar antara USD 2.400 hingga USD 7.000 per kuota. 
 

"Kalau tidak salah 2.400 US dolar sampai dengan 7.000 US dolar per kuota," ujarnya dalam keterangan Jumat (19/9/2025).
 

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun, KPK Gandeng PPATK
 

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi ini.
 

Kasus ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang artinya belum ada penetapan tersangka meski penyidikan telah berlangsung.
 

Latar Belakang: Penyimpangan Alokasi Kuota Haji
 

Kasus ini berawal dari kebijakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023–2024. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan rasio 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
 

Namun, kebijakan Yaqut mengubah alokasi menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Penyimpangan ini diduga membuka praktik jual beli kuota haji khusus oleh oknum di Kemenag dan biro perjalanan.
 

Dengan penyitaan aset ini, KPK berharap dapat mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya calon jemaah haji Indonesia.rajamedia

Komentar: