Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kasus Ferdy Sambo Sudah P21, Mahfud MD: Alhamdulilah...

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 29 September 2022 | 07:59 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Net
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD/Net

Raja Media (RM), HuKrim - Langkah Polri dan Kejagung yang telah merampungkan kelengkapan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice Ferdy Sambo Cs diparesiasi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mantan Ketua MK itu mengatakan Polri dan Kejagung sudah bekerja keras dan teliti dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice," kata Mahfud MD lewat akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, yang dikutip Raja Media Network (RMN), Kamis (29/9).

Mahfud MD juga mengapresiasi Polri yang tidak hanya menangani pelanggaran pidana tapi turut memproses pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tersebut.

"Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional," tutur Mahfud.

"Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," sambungnya

Mahfud menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.

"Seperti saya bilang tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali, langsung jadi," demikian Mahfud MD.rajamedia

Komentar: