Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Tunda Pemeriksaan Capres-Cawapres Selama Tahapan Pemilu

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 21 Agustus 2023 | 12:04 WIB
aksa Agung RI ST Burhanuddin. (Foto: Repro)
aksa Agung RI ST Burhanuddin. (Foto: Repro)

RAJAMEDIA.CO - Jakarta - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) selama tahapan jelang Pemilihan Umum 2024.

Penundaan dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu.

"Agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin, Minggu malam (20/8).

Burhanuddin menyebut guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam Pemilu 2024. Pertama, para penyidik segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.

Kedua, segera lakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, lakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.

Keempat, sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Burhanuddin meminta anak buahnya aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

"Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” demikian tandas Jaksa Agung.rajamedia

Komentar: