Israel Ambil Alih Dataran Golan Dari Suriah, DPR: Pelanggaran Hukum Internasional
RAJAMEDIA.CO - Info Parlemen - Serangan Israel ke Suriah, khususnya terhadap zona penyangga di Dataran Tinggi Golan sebagai pelanggaran hukum internasional dan penghinaan terhadap kedaulatan negara.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta dalam keterangannya, dikutip Jumat(13/12).
"Tindakan Israel ini jelas ilegal, melanggar hukum internasional. Setiap negara harus menghormati kedaulatan wilayah negara lain," ujar Sukamta.
Serangan tersebut terjadi setelah jatuhnya pemerintahan Bashar Al Assad di Suriah, di mana Israel mengambil alih zona penyangga di Dataran Tinggi Golan.
Sukamta mengingatkan bahwa wilayah ini secara internasional diakui sebagai bagian dari kedaulatan Suriah.
“Dataran Tinggi Golan adalah wilayah kedaulatan Suriah, yang harus dihormati. Tindakan ini menunjukkan watak asli Israel sebagai bangsa penjajah," ujar Sukamta.
Dikatakan Sukamta, pendudukan Israel di Dataran Tinggi Golan melanggar Perjanjian Pelepasan Diri 1974, yang ditandatangani untuk mengakhiri Perang Yom Kippur.
Sukamta juga menilai bahwa tindakan Israel merupakan upaya untuk mengalihkan isu genosida yang sedang berlangsung di Gaza.
Sebagai anggota Komisi I yang menangani hubungan internasional, Sukamta menyerukan Pemerintah Indonesia untuk segera menyikapi situasi ini.
"Kita meminta Indonesia menggalang dukungan dari negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mendesak Dewan Keamanan PBB mengambil tindakan tegas terhadap Israel," demikian tutup politisi PKS.
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Dunia | 3 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu