Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Irjen Krishna Murti: Pandemi Covid-19 Dorong Penjudi Beralih ke Online

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 25 Juni 2024 | 21:08 WIB
Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti. (Foto: Humas Polri)
Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti. (Foto: Humas Polri)

RAJAMEDIA.CO - Hukrim, Judol - Praktik perjudian online saat ini merupakan bagian dari kejahatan terorganisir lintas negara yang kompleks. Mayoritas bandar judi online yang beroperasi di Indonesia dikendalikan dari negara-negara di kawasan Mekong seperti China, Myanmar, Laos, dan Kamboja.

 

Pernyataan itu disampaikan Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, dalam konferensi pers terkait maraknya judi online bersama dengan Kabareskrim Polri di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

 

"Pelakunya kebanyakan terorganisir, karena ini merupakan kejahatan terorganisir lintas negara, dioperasikan oleh kelompok-kelompok kejahatan terorganisir dari Mekong Region Countries,” ujar Krishna mengutip laman Humas Polri, Selasa (25/6).

 

Lebih lanjut Krishna Murti mengatakan, upaya penegakan hukum ini tidak mudah mengingat kendala yang dihadapi dalam memberantas bisnis ilegal ini di negara asal para bandar, terutama di Asia Tenggara dan China.

 

Menurutnya, krisis pandemi Covid-19, kata Kadivhubinter, juga telah meningkatkan prevalensi judi online di kawasan Mekong karena pembatasan mobilitas yang mendorong penjudi untuk beralih ke platform online.

 

"Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa banyak bandar judi sengaja merekrut warga negara Indonesia dan negara lain sebagai operator untuk memperluas pasar perjudian online mereka," ujarnya.

 

Dikatakan Krsihna Murti, operasi ini sering kali terorganisir oleh kelompok mafia yang mengendalikan bisnis judi tersebut.

 

"Mereka melakukan kegiatan operator yang diorganisir oleh kelompok mafia yang mengendalikan bisnis judi tersebut,” ujarnya.

 

"Meskipun perjudian online dilarang di beberapa negara, bandar terus berupaya mengembangkan situs-situs baru yang dapat diakses meskipun dibatasi oleh hukum setempat," sambungnya.

 

Karena itu, kata Krishna Murti, koordinasi dan kerja sama internasional sangat diperlukan untuk memastikan efektivitas penegakan hukum dalam menghadapi kejahatan lintas batas ini.

Lanjutnya, upaya pemberantasan ini dipimpin oleh Bareskrim Polri dengan dukungan penuh dari divisi hubungan internasional.

 

"Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Bareskrim dengan seluruh jajaran dengan difasilitasi oleh divisi hubungan internasional telah melakukan operasi bersama kepolisian negara lain dalam rangka menanggulangi termasuk diantaranya melakukan penegakan hukum,” demikian tutup Krishna Murti.rajamedia

Komentar: