Ini Alasan KPK Belum Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
RAJAMEDIA.CO - Polhukam, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan kehadiran beberapa saksi kunci yang belum memenuhi panggilan. Itu yang menjadi dasar KPK belum menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Juru bicara (jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. --
"Belum ada penahanan terhadap Hasto Kristiyanto karena penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari sejumlah saksi yang belum hadir. Hal ini penting untuk memperkuat penyidikan," ujar Tessa.
Menurut Tessa, beberapa saksi yang belum hadir meliputi Saeful Bahri, mantan staf Hasto yang sebelumnya telah divonis dalam kasus suap Harun Masiku, serta anggota DPR dari Fraksi PDIP, Maria Lestari. Keterangan dari kedua saksi ini dinilai krusial untuk melengkapi proses penyidikan.
"Penyidik ingin memastikan semua bukti dan keterangan yang relevan telah terkumpul sebelum mengambil langkah penahanan," ujar Tessa.
Hasto juga menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan perannya dalam upaya suap yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan tindakan perintangan penyidikan.
"Fokus utama penyidik saat ini adalah mengumpulkan bukti kuat, termasuk pendalaman keterangan saksi-saksi yang belum hadir," lanjutnya.
Pemeriksaan Perdana
Diketahui, Hasto hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah sebelumnya absen pada pemanggilan pertama, Senin, 6 Januari 2025.
Hasto datang dengan didampingi tim kuasa hukum, termasuk Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Pemilu 2019.
Hasto disebut aktif mengupayakan agar Harun Masiku mendapatkan kursi di parlemen. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal terkait perintangan penyidikan, termasuk dugaan pengrusakan dan pembuangan alat komunikasi yang berpotensi menjadi barang bukti.
Nasional 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Keamanan | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu