Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Kasus Kuota Haji Melebar! Terbaru, KPK Jadwalkan Periksa Wakil Katib PWNU Jakarta

Laporan: Firman
Senin, 12 Januari 2026 | 22:02 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo - Dok. KPK -
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo - Dok. KPK -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukum – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan pada 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
 

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (12/1/2026). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MZK, Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta," kata Budi.
 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
 

Peluang Penetapan Tersangka Lain Masih Terbuka
 

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membuka peluang penetapan tersangka lain seiring pendalaman penyidikan. Pasalnya, pengelolaan kuota haji tambahan melibatkan berbagai pihak, termasuk biro perjalanan.
 

"Semoga nanti kami dapat menemukan bukti-bukti terkait lainnya," kata Asep saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
 

Fuad telah dicegah ke luar negeri, namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Asep mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk memastikan pertanggungjawaban pidana pihak lain yang diduga terlibat.
 

"Masih didalami, berdasarkan kecukupan alat bukti baru dua orang ini yang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
 

Diduga Ada Penghancuran Barang Bukti
 

Dalam proses penyidikan, KPK sempat mengungkap dugaan upaya penghancuran barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour Travel. Asep memastikan pihaknya akan mendalami lebih lanjut temuan tersebut.
 

Sementara itu, kuasa hukum mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa hak-hak kliennya sebagai tersangka harus tetap dijamin dalam proses hukum.
 

"Klien kami telah bersikap kooperatif dengan memenuhi seluruh panggilan dan prosedur hukum yang berlaku," kata Mellisa. Ia juga mengingatkan prinsip praduga tidak bersakit hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 

Pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis merupakan bagian dari upaya KPK melacak alur dana dan peran berbagai pihak dalam kasus kuota haji tambahan yang diduga merugikan keuangan negara.rajamedia

Komentar: