Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Rangkap Jabatan, Auditor Inspektorat KPK Dijatuhi Sanksi Berat Dewas

Laporan: Firman
Rabu, 14 Januari 2026 | 09:25 WIB
Fani Febriany (FF), Auditor Ahli Pertama pada unit kerja Inspektorat KPK saat menjalani sidang oleh Dewas KPK - Foto. Dok RRI -
Fani Febriany (FF), Auditor Ahli Pertama pada unit kerja Inspektorat KPK saat menjalani sidang oleh Dewas KPK - Foto. Dok RRI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta — Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Fani Febriany (FF), Auditor Ahli Pertama pada unit kerja Inspektorat KPK. 

Fani dinilai terbukti melanggar nilai profesionalisme dan integritas sebagai insan KPK, setelah diketahui merangkap jabatan sebagai direktur sebuah perseroan saat masih berstatus pegawai KPK.
 

Ketua Majelis sekaligus Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menegaskan bahwa terperiksa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
 

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa,” ujar Gusrizal saat membacakan putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1).
 

Wajib Minta Maaf Terbuka
 

Gusrizal menjelaskan, sanksi berat tersebut berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara tertulis yang harus dibacakan di hadapan pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian KPK.
 

Tak hanya itu, rekaman pernyataan permintaan maaf tersebut juga wajib diunggah pada media internal KPK selama 40 hari kerja sebagai bentuk pertanggungjawaban etik kepada institusi.
 

Selain sanksi etik, Dewas KPK juga merekomendasikan pemeriksaan disiplin lanjutan oleh pejabat pembina kepegawaian guna menentukan hukuman administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
 

Rangkap Jabatan Saat Jadi Pegawai KPK
 

Kasus etik ini bermula saat Fani menjabat sebagai Direktur PT SEM pada periode Februari hingga Juni 2025, ketika yang bersangkutan masih aktif sebagai pegawai KPK. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai dasar dan kode etik pegawai KPK.
 

Dewas menilai rangkap jabatan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang serius.
 

Atas Dorongan Suami Tersangka Korupsi
 

Dalam persidangan etik terungkap, keputusan Fani menerima jabatan direktur di PT SEM dilakukan atas dorongan suaminya, Miki Mahfud (MM). Miki sendiri saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
 

Karena posisinya, Miki meminta sang istri untuk mengisi jabatan direktur di perusahaan tersebut, sebuah fakta yang turut memberatkan penilaian majelis etik.
 

Putusan Dibacakan Majelis Dewas
 

Gusrizal menegaskan, putusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan majelis pada Jumat, 9 Januari 2026, oleh dirinya selaku Ketua Majelis, bersama Sumpeno dan Benny Jozua Mamoto sebagai anggota majelis.
 

“Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis,” pungkas Gusrizal.
 

Pelanggaran etik ini dinilai mencederai prinsip profesionalisme, independensi, dan integritas yang seharusnya menjadi fondasi utama bagi setiap pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.rajamedia

Komentar: