Politik

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Calon Dewan

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Otomotif

Indeks

Ingatkan Pemerintah! Ketua DPR: Jangan Ada Pungli Dalam Pengurusan Sertifikat Tanah

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 02 Maret 2023 | 05:12 WIB
Share:
Ketua DPR RI Puan Maharani dengan Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni saat menyerahkan 100 sertifikat kepada warga Cianjur/Repro
Ketua DPR RI Puan Maharani dengan Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni saat menyerahkan 100 sertifikat kepada warga Cianjur/Repro

Raja Media (RM), Cianjur - DPR RI berkomitmen terus mendukung program Pemerintah terkait percepatan penyelesaian sertifikat tanah untuk masyarakat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Begitu disampaikan Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani saat menyerahkan 100 sertifikat tanah kepada warga Cianjur, Jawa Barat, Rabu (1/3).

Politisi PDIP itu didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, Bupati Cianjur Herman Suherman, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Cianjur.

Dalam kesempatan itu Puan mengingatkan Pemerintah agar program pengurusan sertifikat tanah dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Puan menegaskan, jangan sampai ada tambahan pungutan lain untuk mengurus sertifikat tanah dari biaya yang sudah ditetapkan.

“Penting sekali supaya sertifikasinya dilakukan tanpa pungli, tanpa biaya-biaya siluman. Jangan beri ruang kepada yang mau memeras rakyat yang sedang mengurus sertifikat tanah," tegas Puan.

"Ini saya minta Forkopimda juga benar-benar perhatikan, bergotong-royong untuk melindungi rakyat Kabupaten Cianjur," sambungnya.

Mantan Menteri PMK itu sempat bertanya kepada warga yang hadir mengenai kendala dalam kepengurusan sertifikat tanah.

Sejumlah warga pun mengeluhkan sertifikat tanah milik mereka yang belum juga jadi, padahal sudah diurus sejak sebelum gempa.

Selain itu, salah satu warga Kecamatan Cugenang juga mengeluhkan belum mendapat bantuan tempat tinggal.

Puan pun menyatakan DPR RI akan terus berkomitmen mengawal proses pemberian bantuan tempat tinggal warga korban gempa Cianjur hingga tuntas.

Kemudian terkait surat atau sertifikat tanah masyarakat yang rusak atau hilang akibat gempa, Puan meminta Wamen ATR/BPN meyakinkan warga korban gempa bahwa kepengurusannya dilakukan gratis, tanpa pungutan biaya.

Puan juga mengingatkan masyarakat untuk menyimpan sertifikat tanahnya dengan baik-baik. Lantaran sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang tidak boleh dipandang sebagai secarik kertas biasa.

“Jangan juga sertifikatnya main digadaikan untuk hal-hal yang tidak penting, seperti membeli gawai, baju, atau hal-hal konsumtif. Kalau akan digunakan untuk berusaha, harus usaha yang bertujuan untuk menyejahterakan keluarga,” imbau Puan.

Legislator Dapil Jawa Tengah V itu menyebut, sertifikat tanah merupakan bukti tertulis resmi kepemilikan tanah warga.

Melalui sertifikat tanah, kata Puan, masyarakat turut diakui memiliki bagian dari tanah air Indonesia.

“Bahwa Bapak/Ibu sebagai orang Indonesia memiliki tanah, memiliki lahan di Indonesia. Karena itu DPR RI mendukung gerak cepat Pemerintah dalam melakukan percepatan penyelesaian sertifikat tanah untuk masyarakat,” demikian tutup puan seperti dilansir di laman DPR.rajamedia

Komentar: