Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza, DPR Ingatkan Payung Hukum Internasional!

Laporan: Halim Dzul
Minggu, 16 November 2025 | 09:26 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin - Humas DPR -
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator - Rencana pemerintah mengirim pasukan perdamaian ke Gaza mendapat respons dari Komisi I DPR RI. Anggota Komisi I TB Hasanuddin menilai opsi pengiriman pasukan tersebut pada prinsipnya telah sesuai dengan kerangka hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
 

"Secara historis, Indonesia sudah terlibat aktif dalam pengiriman pasukan perdamaian sejak tahun 1950-an. Jadi kontribusi kita pada misi perdamaian bukan hal baru dan merupakan bagian dari komitmen diplomasi Indonesia," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).
 

Kesesuaian dengan Regulasi Nasional
 

Dalam UU TNI Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), disebutkan bahwa TNI memiliki tugas melaksanakan misi perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri Indonesia. Hal ini menjadi dasar hukum bagi rencana pengiriman pasukan perdamaian ke Gaza.
 

Namun, TB Hasanuddin menekankan bahwa mekanisme pengiriman pasukan harus sah secara hukum internasional. Selama ini, Indonesia selalu menempatkan pasukan dalam kerangka misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang diakui dan diterima oleh seluruh negara anggota.
 

Kewaspadaan terhadap Opsi di Luar PBB
 

Merespons pernyataan Menteri Pertahanan mengenai adanya opsi pengiriman pasukan melalui kesepakatan internasional yang diinisiasi Amerika Serikat bersama sejumlah negara, TB Hasanuddin menekankan perlunya kewaspadaan dan kajian mendalam.
 

"Jika ada opsi alternatif di luar payung PBB, Kemenlu harus benar-benar mengkajinya secara hati-hati. Perlu dipelajari ruang lingkup misi tersebut, tujuan dan targetnya, serta bagaimana penerimaan internasionalnya," tegas legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
 

Perhitungan Aspek Pendanaan
 

Selain aspek legalitas internasional, TB Hasanuddin juga mengingatkan pentingnya perhitungan matang mengenai mekanisme pendanaan. Setiap keputusan pengiriman pasukan harus mempertimbangkan besaran kontribusi finansial Indonesia.
 

"Pendanaan misi perdamaian harus diperhitungkan matang. Kita perlu melihat seberapa besar kontribusi yang dibebankan kepada Indonesia karena nantinya menggunakan APBN dan harus dapat dipertanggungjawabkan," ucap dia.
 

Kesiapan 20.000 Prajurit TNI
 

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa Indonesia menyiapkan 20.000 prajurit TNI untuk dikirim sebagai pasukan perdamaian di Gaza, Palestina. Penyiapan prajurit tersebut dilakukan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
 

"Jadi, pemikiran beliau kita maksimalkan 20.000 prajurit kita siapkan, tetapi spesifikasinya kepada kesehatan dan juga konstruksi," kata Sjafrie.
 

Persiapan pengiriman pasukan perdamaian ini menunjukkan konsistensi Indonesia dalam mendukung perdamaian dunia, sekaligus menjadi ujian bagi diplomasi Indonesia dalam memastikan setiap langkahnya memiliki dasar hukum yang kuat baik secara nasional maupun internasional.rajamedia

Komentar: