Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Surpres Calon ADK OJK Diterima DPR, Dasco: Nama Dibahas Selasa

Laporan: Halim Dzul
Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:33 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad - Humas DPR -
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO — Jakarta — Proses pengisian jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki tahap baru. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Surat Presiden (Surpres) terkait usulan calon Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK telah diterima DPR RI dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
 

Surpres tersebut telah diserahkan pemerintah kepada DPR pada Senin (10/8/2026). Salah satu posisi yang akan diisi adalah Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (KE BMKS) di OJK.
 

Nama Calon Belum Dibahas Pimpinan DPR
 

Dasco menjelaskan, Surpres tersebut baru diterima Ketua DPR RI sehingga pimpinan DPR belum membahas nama calon yang diusulkan pemerintah.
 

Pembahasan awal dijadwalkan dilakukan melalui rapat pimpinan DPR pada Selasa (18/8/2026).
 

“Kalau nama kita-kita ini belum baca karena suratnya itu nyampe ke Ketua DPR dan baru akan dibahas pada rapat pimpinan hari Selasa,” ujar Dasco kepada Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
 

Menurut Dasco, masyarakat diminta menunggu proses resmi di DPR sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai nama calon yang diajukan pemerintah.
 

Surpres Akan Dibawa ke Rapat Paripurna
 

Setelah dibahas dalam rapat pimpinan, Surpres tersebut rencananya akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI.
 

Tahapan itu menjadi bagian dari prosedur sebelum DPR menugaskan komisi teknis untuk melakukan proses seleksi terhadap calon yang diusulkan.
 

Dalam hal ini, Komisi XI DPR RI akan mendapatkan tugas untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
 

Komisi XI Akan Lakukan Fit and Proper Test
 

Dasco mengatakan proses uji kepatutan dan kelayakan baru dapat dilakukan setelah Surpres dibacakan dalam rapat paripurna.
 

“Rangkaian fit and proper itu kan seharusnya Surpresnya dibacakan dulu di paripurna hari Selasa rencananya. Setelah itu kami akan menugaskan komisi teknis dalam hal ini Komisi XI untuk melakukan fit and proper,” jelas Dasco.
 

Menurutnya, tahapan tersebut penting untuk memastikan proses pengisian jabatan ADK OJK berjalan sesuai mekanisme kelembagaan DPR.
 

Nama Calon Tunggu Tahapan Resmi
 

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, proses pembahasan calon ADK OJK masih berada pada tahap awal.
 

Karena itu, informasi mengenai nama calon yang diusulkan pemerintah diminta menunggu pembahasan resmi di DPR.
 

“Kalau mau tanya nanti Selasa,” pungkas Dasco.
 

Dengan demikian, publik masih harus menunggu rapat pimpinan DPR pada Selasa (18/8/2026) sebelum proses pengusulan calon ADK OJK memasuki tahapan berikutnya.
 

RAJA MEDIA — Cepat, Tegas, Terpercaya.rajamedia

Komentar: