Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Paspor Inggris Viral, DPR Minta Klarifikasi: Bangga Jadi WNI Itu Harga Diri Bangsa

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 25 Februari 2026 | 06:10 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo  - Foto: Humas DPR RI -
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo - Foto: Humas DPR RI -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Legislator – Polemik media sosial kembali menyeret isu kebangsaan. Kali ini, sorotan datang dari pernyataan influencer Dwi Sasetyaningtyas yang mengaku bangga memiliki paspor Inggris untuk anaknya. Ucapan itu viral. Reaksi publik pun terbelah.
 

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo angkat suara. Ia meminta klarifikasi terbuka agar tidak berkembang menjadi persepsi negatif terhadap bangsa dan negara.
 

Menurut Yanuar, narasi kebanggaan atas paspor negara lain bisa dimaknai keliru jika tidak dijelaskan secara proporsional.
 

“Menjadi warga negara memang merupakan hak asasi setiap orang. Namun, status kewarganegaraan juga memiliki konsekuensi hak dan kewajiban yang harus dipahami,” tegas politisi Fraksi PKS itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
 

Jangan Sampai Terbaca Tak Bangga Jadi WNI
 

Yanuar menilai, dalam konteks ruang publik yang sensitif, pernyataan figur publik mudah ditafsirkan sebagai bentuk ketidakbanggaan terhadap status Warga Negara Indonesia (WNI).
 

Karena itu, ia mendorong yang bersangkutan menjelaskan secara terbuka posisi dan status kewarganegaraannya. Transparansi, kata dia, penting untuk meredam polemik yang berlarut.
 

Baginya, menjadi WNI bukan sekadar administrasi. Ada tanggung jawab moral, hukum, dan kebangsaan yang melekat.
 

Minta Kementerian Hukum Pastikan Status
 

Tak hanya meminta klarifikasi, Yanuar juga meminta Kementerian Hukum Republik Indonesia memastikan aspek kewarganegaraan yang bersangkutan.
 

Jika memang memilih kewarganegaraan lain, menurutnya, hal itu adalah hak pribadi. Namun prosesnya harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
 

“Jika memang tidak ingin lagi menjadi warga negara Indonesia, silakan memilih kewarganegaraan lain sesuai ketentuan. Namun, jika masih ingin menjadi WNI, maka yang bersangkutan perlu menyampaikan pernyataan resmi kepada Kementerian Hukum,” ujarnya.
 

Penegasan ini, kata Yanuar, penting agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan yang berlaku.
 

Banyak WNA Justru Ingin Jadi WNI
 

Menariknya, Yanuar menyoroti fenomena sebaliknya. Saat ini, banyak warga negara asing—termasuk anak-anak hasil perkawinan campuran dari Inggris maupun Amerika Serikat—yang justru mengajukan permohonan menjadi WNI.
 

Ia bahkan mengaku pernah membantu proses advokasi anak berkewarganegaraan Inggris yang ingin memperoleh status sebagai warga negara Indonesia.
 

Menurutnya, hal itu menunjukkan Indonesia memiliki daya tarik kuat di mata dunia.
 

“Indonesia negara besar, punya potensi dan masa depan. Banyak yang justru ingin menjadi bagian dari bangsa ini,” ujarnya.
 

Diaspora Harus Bawa Manfaat
 

Yanuar juga mengingatkan peran diaspora Indonesia. Tinggal di luar negeri atau memiliki jejaring global bukan berarti menjauh dari identitas kebangsaan.
 

Sebaliknya, diaspora seharusnya membawa kontribusi positif—baik pengetahuan, pengalaman, maupun jaringan internasional—untuk kemajuan tanah air.
 

“Diaspora bukan berarti menjauh dari Indonesia. Justru harus memberikan kontribusi dan membawa manfaat bagi kemajuan bangsa,” katanya.

Harap Polemik Segera Tuntas
 

Di akhir pernyataannya, Yanuar berharap polemik ini tidak berlarut-larut. Klarifikasi yang jernih dinilai akan menghentikan spekulasi dan mengembalikan diskursus pada koridor hukum.
 

Baginya, kebanggaan menjadi WNI bukan sekadar simbol paspor. Itu soal identitas, komitmen, dan rasa memiliki terhadap Indonesia.rajamedia

Komentar: