Mahfud MD Berharap Kasus Ponpes Al-Khoziny Diselesaikan lewat Restorative Justice

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Pesantren - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pengusutan yang dilakukan pihak Polda Jawa Timur atas kasus ambruknya sebuah bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur.
Dia meminta peristiwa yang menewaskan 67 orang santri itu disikapi secara arif dan penyelesaian hukumnya melalui restorative justice, sebuah upaya penyelesaian hukum dengan cara kesepakatan bersama.
"Kita berharap agar ini nanti bisa diselesaikan dengan baik. Tidak perlu saling menyalahkan. Tentu pilihannya penyelesaian hukum dan kearifan kita. Untuk ini kita tidak bisa menghalang-halangi proses penegakan hukum," katanya dalam podcast kanal YouTubenya, @Mahfud MD Official, dikutip sesaat lalu (Sabtu, 11/10/2025).
Akui Ada Kelalaian
Mahfud tidak menampik ada unsur kelalaian dalam pembangunan gedung tiga lantai itu. Misalnya pembangunannya tidak memiliki bestek atau dokumen yang berisi rincian teknis, spesifikasi, dan ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan suatu proyek.
Namun dia meminta publik untuk memahami bagaimana tradisi pembangunan di pesantren, yang sangat sederhana dan bersifat gotong royong. Sebagai orang yang pernah menjadi santri, Mahfud menjelaskan pembangunan pesantren biasanya bertahap berdasarkan sumbangan masyarakat yang datang.
"Sehingga tidak mungkin kita mengharapkan ada gambar teknik yang utuh dari depan. Karena itu lah tradisi pesantren. Dan ini mungkin akan menjadi bahan memberi pertimbangan kearifan kepada kita bagaimana pengelolaan pesantren itu," papar mantan Ketua MK ini.
"Oleh sebab itu agak susah mengharapkan dari pesantren itu, terutama pesantren-pesantren salaf atau salafiah, ada IMB yang terkoordinasi dan teradministrasikan dengan baik. Karena uangnya yang tidak menyatu itu atau tidak satu paket. Uang itu selalu datang berceceran atau bertahap gitu," lanjutnya.
Pernah Batalkan UU yang Tak Menguntungkan Pesantren
Karena itu pula, saat menjabat Ketua MK, tepatnya pada 31 Maret tahun 2010, pihaknya membatalkan UU Badan Hukum Pendidikan. Karena UU itu antara lain mengatur setiap lembaga pendidikan harus terdaftar dan mengadministrasikan kekayaannya di dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Seperti masalah pertanahan, perizinan bangunan, dan laporan keuangan yang tertib kepada pemerintah. Lembaga pendidikan yang melanggar aturan itu bisa diutup dan diambil alih pemerintah. Dia tidak menampik UU itu baik. Tapi kalau UU itu diterapkan pesantren bisa ditutup sebab umumnya tidak memiliki pembukuan yang tertib.
"(Padahal) pondok pesantren sangat berjasa kepada republik ini. Mendidik anak bangsa, dan ikut membantu membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia dari merdeka sampai mengisi dengan pembangunan-pembangunannya," tegasnya.
Karena itulah, dia meminta agar kasus ambruknya bangunan di Pesantren Al-Khoziny disikapi secara arif. Pihaknya pun berharap kasus ini diselesaikan melalui restorative justice.
"Bukan harus membenarkan, tapi memaklumi dan memberi pertimbangan-pertimbangan bahwa di negeri ini, kita sedang mengarah pada satu cara-cara penyelesaian yang arif sesuai dengan budaya kita, akan masuk di dalam tata hukum kita, yaitu restorative justice," paparnya.
Selain restoratif justice, menurutnya prinsip kemanfaatan hukum juga sebaiknya diterapkan dalam penyelesaian kasus tersebut. "Karena hukum itu selain perlu untuk kepastian, karena ada aturan juga harus ada keadilan sesuai dengan hati nurani. Tapi juga di samping itu harus ada kemanfaatan," tegasnya.
Dorong Pesantren Berbenah
Meski demikian, dia mendorong pesantren juga harus segera berbenah. Pesantren mesti mulai menyiapkan dan memperbaiki berbagai dokumen pembukuan dan perizinan, termasuk melengkapi berbagai persyaratan kalau hendak membangun sebuah gedung.
Ekbis 6 hari yang lalu

Daerah | 2 hari yang lalu
Keamanan | 6 hari yang lalu
Keamanan | 5 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Opini | 5 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu