Gugat Aturan Rotasi Pejabat, ASN Ini Tantang UU Pilkada di MK!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, RMN – Aturan yang melarang kepala daerah terpilih mengganti pejabat selama enam bulan setelah dilantik, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)! Gugatan ini diajukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Paber SC Simamora, yang menilai kebijakan itu bikin kepala daerah serasa “boneka” yang tak bisa bergerak bebas.
Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut Paber, aturan ini bertentangan dengan konstitusi dan membuat kepala daerah tidak bisa langsung bekerja maksimal.
"Gubernur, bupati, dan wali kota itu atasan ASN di daerah. Sama seperti menteri dan pimpinan lembaga lain di pusat. Tapi kenapa mereka harus dapat izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dulu kalau mau mutasi pejabat?" kata Paber dalam sidang di MK, Rabu (5/3).
Menurutnya, aturan ini tidak memberikan kepastian hukum, karena seharusnya UU Pilkada hanya mengatur tahapan pemilu, bukan wewenang kepala daerah setelah dilantik.
Kepala Daerah Kok Harus Izin Mendagri?
Paber menegaskan bahwa kepala daerah, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), harusnya punya hak penuh dalam mengatur ASN di wilayahnya. Kewenangan ini sudah ditegaskan dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Kalau kepala daerah terpilih harus menunggu enam bulan untuk mengganti pejabat, bagaimana mereka bisa langsung menjalankan program kerja? Ini bisa menghambat kesejahteraan masyarakat!" ujarnya.
Karena itu, ia meminta MK membatalkan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada, karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hakim: Legal Standing Masih Kurang Kuat!
Namun, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai gugatan ini masih lemah. Menurutnya, Paber belum bisa menjelaskan secara rinci bagaimana aturan tersebut merugikannya secara langsung.
"Belum jelas hubungan sebab akibatnya. Pemohon harus lebih detail menjelaskan kerugian konstitusionalnya," kata Ridwan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani juga meminta Paber untuk memperkuat argumentasinya, terutama soal perbedaan perlakuan ASN di daerah yang mengikuti Pilkada dan yang tidak, seperti di DI Yogyakarta.
Sedangkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengingatkan bahwa aturan enam bulan ini dibuat agar kepala daerah tidak langsung sibuk dengan kepentingan politik setelah dilantik.
"Aturan ini untuk memastikan birokrasi tetap stabil dan tidak terganggu agenda politik kepala daerah baru," jelasnya.
MK memberikan waktu 14 hari bagi Paber untuk memperbaiki permohonannya, dengan batas akhir pengajuan revisi pada Selasa, 18 Maret 2025. Apakah gugatan ini bakal diterima atau justru dimentahkan? Kita tunggu saja!
Nasional | 1 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Ekbis | 1 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Parlemen | 1 hari yang lalu
Ekbis | 1 hari yang lalu
Opini | 3 hari yang lalu
Opini | 1 hari yang lalu