19 WNI Diamankan Polisi Saudi saat Haji, KJRI Pastikan Pendampingan Hukum
RAJAMEDIA.CO - Jeddah – Sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026. Mereka diduga terlibat berbagai pelanggaran hukum, mulai dari promosi layanan haji ilegal, penjualan dam tidak resmi, hingga merekam perempuan warga Saudi tanpa izin.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary memastikan KJRI Jeddah telah turun langsung memberikan pendampingan kepada para WNI yang diperiksa.
KJRI Datangi Kantor Polisi
Menurut Yusron, Tim Pelindungan Jemaah KJRI langsung mendatangi kantor polisi setelah menerima laporan penahanan WNI tersebut.
“Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur,” kata Yusron, Jumat (15/5/2026).
Ia menegaskan seluruh WNI yang diamankan masih berstatus tertuduh dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Rekam Perempuan Saudi Jadi Sorotan
Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah dugaan pengambilan video perempuan warga Saudi tanpa izin di kawasan Masjid Nabawi.
Dari 19 WNI yang diperiksa, dua orang sudah memperoleh pembebasan bersyarat, termasuk satu orang dalam kasus video perempuan Saudi tersebut.
Meski sementara dibebaskan, proses hukum masih mungkin berlanjut tergantung keputusan pihak korban.
“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya,” ujar Yusron.
Nasib WNI Ditentukan Tuntutan Korban
Yusron menjelaskan sistem hukum di Arab Saudi mengenal pidana umum dan pidana khusus.
Dalam kasus tertentu, kelanjutan proses hukum sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari pihak korban.
“Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan,” katanya.
Namun jika korban mengajukan tuntutan, proses hukum akan terus berjalan hingga persidangan.
Kasus Penjualan Dam Ilegal Ikut Diusut
Selain kasus video tanpa izin, aparat Saudi juga tengah menangani empat kasus dugaan penjualan dam yang tidak sesuai aturan.
Satu orang dalam kasus tersebut diketahui sudah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dimiliki aparat dinilai belum cukup kuat.
KJRI memastikan terus memantau seluruh proses hukum agar hak-hak WNI tetap terpenuhi selama pemeriksaan berlangsung.
Arab Saudi Punya Aturan Ketat saat Musim Haji
Yusron mengingatkan seluruh jemaah Indonesia agar mematuhi aturan hukum dan norma sosial yang berlaku di Arab Saudi selama menjalankan ibadah haji.
Ia menegaskan aparat keamanan Saudi memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap siapa pun yang dianggap melanggar aturan selama musim haji.
“Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari,” ujarnya.![]()
Ekbis | 6 hari yang lalu
Keamanan | 2 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu
Info Haji | 1 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Olahraga | 3 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Opini | 4 hari yang lalu