Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Setjen DPR Tegaskan Disiplin ASN Kunci Layanan Parlemen Profesional

Laporan: Halim Dzul
Rabu, 06 Mei 2026 | 06:05 WIB
Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR RI, Arini Wijayanti saat sosialisasi (kedua kiri) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 - Humas DPR -
Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR RI, Arini Wijayanti saat sosialisasi (kedua kiri) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta – Kepala Biro Persidangan I Setjen DPR RI, Arini Wijayanti, menegaskan disiplin aparatur sipil negara (ASN) menjadi fondasi utama dalam menjaga profesionalisme layanan persidangan di parlemen.
 

Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan penganugerahan pegawai teladan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2026).
 

Disiplin Bukan Sekadar Kehadiran
 

Arini menekankan disiplin ASN tidak hanya soal kehadiran fisik atau kepatuhan administratif.
 

Menurutnya, disiplin mencakup keseluruhan etos kerja dalam mendukung tugas-tugas kedewanan secara profesional dan berintegritas.
 

“Disiplin adalah bagian dari tanggung jawab moral dan etika pelayanan, bukan sekadar soal jam kerja,” ujarnya.
 

Jaga Integritas dan Kerahasiaan
 

Ia mengingatkan ASN di lingkungan Biro Persidangan I memiliki peran strategis karena bekerja dekat dengan proses penting parlemen.
 

Karena itu, setiap pegawai dituntut menjaga kerahasiaan negara serta menjunjung tinggi sikap anti korupsi dan anti gratifikasi.
 

“Kita punya kewajiban menjaga kerahasiaan negara, serta menjaga sikap anti korupsi dan anti gratifikasi,” tegasnya.
 

PP 94/2021 Jadi Kerangka Etik
 

Arini menjelaskan, PP Nomor 94 Tahun 2021 menjadi pedoman penting dalam membangun budaya kerja ASN yang tertib dan akuntabel.
 

Aturan tersebut tidak hanya mengatur disiplin kerja, tetapi juga menjadi kerangka etik dalam menjalankan tanggung jawab dan meningkatkan kualitas layanan.
 

Dorong Kinerja dan Layanan Publik
 

Menurutnya, disiplin harus berjalan seiring dengan peningkatan kinerja organisasi.
 

Mulai dari ketepatan administrasi, pengelolaan anggaran, hingga kualitas layanan kelembagaan, termasuk keterbukaan informasi publik.
 

“Disiplin ASN harus bermuara pada peningkatan kualitas layanan DPR secara menyeluruh,” katanya.
 

Apresiasi Pegawai Teladan
 

Dalam kesempatan itu, Arini menyebut penghargaan pegawai teladan bukan sekadar apresiasi, tetapi juga upaya membangun budaya kompetisi kerja yang sehat.
 

Penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi pegawai untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme.
 

Jaga Predikat WBK
 

Arini juga menyinggung capaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diraih Biro Persidangan I.
 

Ia menegaskan capaian tersebut harus dijaga dan ditingkatkan sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
 

“Ini bukan titik akhir, tapi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga kualitas kerja yang bersih, disiplin, dan profesional,” pungkasnya.rajamedia

Komentar: