Gercep! Dirut Sritex, Eks Bos Bank DKI & Pejabat Bank BJB Diborgol Kejagung

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Hukrim – Kejaksaan Agung RI kembali unjuk taring! Tiga nama besar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Mereka langsung digiring ke tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.
3 Nama, 1 Kasus Besar
Ketiganya adalah:
1. Iwan Setiawan Lukminto, Dirut PT Sritex periode 2005–2022
2. Zainuddin Mappa, Dirut Bank DKI tahun 2020
3. Dicky Syahbandinata, Pemimpin Divisi Komersial & Korporasi Bank BJB
“Pada hari Rabu, 21 Mei 2025, penyidik menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Langsung Masuk Sel
Tak butuh waktu lama. Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, disandingkan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Drama Penangkapan di Solo
Iwan Lukminto sempat ditangkap lebih dulu oleh tim Kejagung pada malam hari di Solo. Penangkapan ini dibenarkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Andriansyah.
"Betul. Ditangkap malam tadi di Solo," ujarnya singkat tapi tegas.
Kredit Macet, Jejak Uang Harus Diungkap
Kasus ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan negara. Kejagung belum merinci kerugian negara, namun penahanan langsung terhadap tiga tersangka menandakan keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar skandal korporasi.
Catatan Redaksi:
Ketika uang rakyat diselewengkan lewat skema perbankan dan kongkalikong perusahaan besar, tak ada tempat aman.
Dirut, bankir, hingga elite korporasi — semua bisa dijemput paksa.
Politik | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu