Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Usia Pensiun ASN Diusulkan Naik, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BKN

Laporan: Firman
Kamis, 22 Mei 2025 | 08:01 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah - Repro -
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah - Repro -

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, ASN – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan LKPP, sekaligus menegaskan pentingnya rencana perpanjangan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
 

Dalam sambutannya di Kantor BKN Jakarta, Senin (19/5/2025), Zudan menyatakan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun ASN masih dalam tahap pengajuan dan membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak.
 

Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Sudah Disampaikan ke Presiden dan DPR
 

Zudan menjelaskan, usulan ini telah diajukan ke Presiden, Ketua DPR, dan Menteri PANRB. Usulan itu meliputi:
 

1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama pensiun pada usia 65 tahun

2. JPT Madya di usia 63 tahun
3. JPT Pratama di usia 62 tahun

4. Eselon III dan IV di usia 60 tahun
5. Jabatan fungsional utama hingga usia 70 tahun

Menurutnya, penyesuaian usia pensiun ini mengikuti tren harapan hidup yang makin meningkat sehingga ASN tetap bisa berkontribusi secara optimal.
 

Mengapa Usia Pensiun Perlu Diperpanjang?
 

“Dengan usia pensiun lebih panjang, ASN bisa terus mengembangkan keahlian dan berkarier lebih lama. Produktivitas dan profesionalisme harus tetap terjaga,” kata Zudan.
 

Menurutnya, ASN di usia lanjut juga tetap mampu menjalankan tugasnya secara efektif, sehingga perpanjangan usia ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
 

Kondisi Saat Ini Berdasarkan UU ASN
 

Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014, batas usia pensiun ASN berbeda berdasarkan jabatan:

 

1. Pejabat Administrasi dan Fungsional Ahli Pertama serta Ahli Muda pensiun usia 58 tahun

2. Pejabat Pimpinan Tinggi dan Fungsional Madya pensiun usia 60 tahun

3. Pejabat Fungsional Ahli Utama pensiun usia 65 tahun

4. Pejabat Eselon III dan IV pensiun usia 60 tahun


Zudan berharap pengaturan baru bisa segera diberlakukan agar ASN dapat terus berkontribusi dan mendukung pembangunan negara lebih lama.
 

Semangat ‘Korpri Maju Terus’ untuk ASN Profesional dan Produktif
 

Pelantikan pengurus KORPRI LKPP ini diharapkan menjadi momentum bagi ASN untuk semakin bersemangat dalam menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme tinggi, sekaligus mendukung langkah perpanjangan usia pensiun yang dinilai tepat.rajamedia

Komentar: