Usia Pensiun ASN Diusulkan Naik, Ini Penjelasan Lengkap Kepala BKN

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, ASN – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan LKPP, sekaligus menegaskan pentingnya rencana perpanjangan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam sambutannya di Kantor BKN Jakarta, Senin (19/5/2025), Zudan menyatakan bahwa usulan perpanjangan usia pensiun ASN masih dalam tahap pengajuan dan membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak.
Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Sudah Disampaikan ke Presiden dan DPR
Zudan menjelaskan, usulan ini telah diajukan ke Presiden, Ketua DPR, dan Menteri PANRB. Usulan itu meliputi:
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama pensiun pada usia 65 tahun
2. JPT Madya di usia 63 tahun
3. JPT Pratama di usia 62 tahun
4. Eselon III dan IV di usia 60 tahun
5. Jabatan fungsional utama hingga usia 70 tahun
Menurutnya, penyesuaian usia pensiun ini mengikuti tren harapan hidup yang makin meningkat sehingga ASN tetap bisa berkontribusi secara optimal.
Mengapa Usia Pensiun Perlu Diperpanjang?
“Dengan usia pensiun lebih panjang, ASN bisa terus mengembangkan keahlian dan berkarier lebih lama. Produktivitas dan profesionalisme harus tetap terjaga,” kata Zudan.
Menurutnya, ASN di usia lanjut juga tetap mampu menjalankan tugasnya secara efektif, sehingga perpanjangan usia ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kondisi Saat Ini Berdasarkan UU ASN
Berdasarkan UU No 5 Tahun 2014, batas usia pensiun ASN berbeda berdasarkan jabatan:
1. Pejabat Administrasi dan Fungsional Ahli Pertama serta Ahli Muda pensiun usia 58 tahun
2. Pejabat Pimpinan Tinggi dan Fungsional Madya pensiun usia 60 tahun
3. Pejabat Fungsional Ahli Utama pensiun usia 65 tahun
4. Pejabat Eselon III dan IV pensiun usia 60 tahun
Zudan berharap pengaturan baru bisa segera diberlakukan agar ASN dapat terus berkontribusi dan mendukung pembangunan negara lebih lama.
Semangat ‘Korpri Maju Terus’ untuk ASN Profesional dan Produktif
Pelantikan pengurus KORPRI LKPP ini diharapkan menjadi momentum bagi ASN untuk semakin bersemangat dalam menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme tinggi, sekaligus mendukung langkah perpanjangan usia pensiun yang dinilai tepat.
Politik | 5 hari yang lalu
Peristiwa | 6 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Parlemen | 4 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Dunia | 6 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Dunia | 4 hari yang lalu
Opini | 6 hari yang lalu