Gede! DPR Setujui Pemotongan Anggaran Kemenag Sebesar Rp12,3 Triliun

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 14 Februari 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan Anggaran Rekonstruksi Tahun 2025 untuk Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp12.319.556.767.000.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan anggaran rekonstruksi tahun 2025 Kementerian Agama sebesar Rp12,3 triliun. Awalnya, pagu anggaran Kemenag adalah Rp78,55 triliun, setelah efisiensi, pagu akhir menjadi Rp66,23 triliun," kata Marwan Dasopang, Kamis (13/2/2025).
Efisiensi Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa efisiensi anggaran ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
"Besaran anggaran rekonstruksi efisiensi TA 2025 Kementerian Agama dialokasikan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan," ungkap Nasaruddin.
Menag merinci sumber ketetapan efisiensi anggaran yang terdiri dari:
- Rupiah Murni: Rp8,89 triliun
- PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak): Rp866,42 miliar
- BLU (Badan Layanan Umum): Rp1,74 triliun
- SBSN (Surat Berharga Syariah Negara): Rp816,22 miliar
Prioritas Program Tetap Dipertahankan
Meski mengalami efisiensi anggaran, Menag memastikan bahwa program-program prioritas tetap berjalan.
"Kami menyesuaikan anggaran dengan tetap memperhatikan program-program utama, seperti pembayaran gaji dan tunjangan, bantuan sosial untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar, serta penjaminan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025," ujar Nasaruddin.
Dengan disetujuinya anggaran rekonstruksi ini, Kementerian Agama diharapkan dapat tetap menjalankan tugasnya dalam mendukung pelayanan keagamaan, pendidikan, dan sosial keagamaan di Indonesia.
Nasional 3 hari yang lalu

Hukum | 2 hari yang lalu
Politik | 3 hari yang lalu
Nasional | 4 hari yang lalu
Hukum | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Hukum | 1 hari yang lalu
Keamanan | 2 hari yang lalu
Hukum | 5 hari yang lalu