Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Harvey Moeis Disikat! Dihukum 20 Tahun dan Bayar Rp420 M, Ini Kata Kejagung

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 14 Februari 2025 | 04:37 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar. --
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar. --

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, 14 Februari 2025 – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya 6,5 tahun.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut yang merupakan hasil banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).


"Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU, apalagi yang bersangkutan (Harvey) dihukum penjara maksimal selama 20 tahun, termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (13/2).


Menurut Harli, putusan banding ini merupakan bagian dari mekanisme peradilan. Kejagung saat ini masih menunggu salinan resmi putusan tersebut, yang baru diputuskan pada Kamis siang.


Terdakwa Bisa Ajukan Kasasi


Harli menjelaskan bahwa setelah menerima salinan putusan, Harvey memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap hukum. Jika menerima putusan, maka hukuman akan berkekuatan hukum tetap. Namun, jika menolak, terdakwa dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Pidana Denda dan Uang Pengganti Diperberat


Selain hukuman penjara, majelis hakim banding yang dipimpin Teguh juga memperberat sanksi finansial bagi Harvey. Ia dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 8 bulan.


Tak hanya itu, jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Harvey meningkat dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.


"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp420 miliar," ujar Teguh dalam putusannya.


Kasus korupsi ini menjadi salah satu perkara besar yang menyeret nama suami aktris Sandra Dewi tersebut. Dengan putusan ini, Harvey Moeis menghadapi hukuman yang jauh lebih berat dibandingkan vonis awal di pengadilan tingkat pertama.rajamedia

Komentar: