Politik

Info Haji

Parlemen

Hukum

Ekbis

Nasional

Peristiwa

Galeri

Otomotif

Olahraga

Opini

Daerah

Dunia

Keamanan

Pendidikan

Kesehatan

Gaya Hidup

Calon Dewan

Indeks

Ganti KUHP Bukan Akhir, Justru Awal Ujian Penegak Hukum!

Laporan: Halim Dzul
Selasa, 30 Desember 2025 | 20:55 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun - Humas DPR -
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun - Humas DPR -

RAJAMEDIA.CO – Jakarta, Legislator -  Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026 menandai babak baru sejarah hukum Indonesia. 
 

Setelah puluhan tahun bergantung pada hukum pidana warisan kolonial, Indonesia kini memiliki sistem hukum pidana nasional yang berakar pada nilai Pancasila, UUD 1945, dan penghormatan Hak Asasi Manusia.
 

Namun, Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mengingatkan, momentum bersejarah ini tidak boleh berhenti pada pergantian teks undang-undang semata. Tantangan terberat justru terletak pada kesiapan aparat penegak hukum (APH) dalam menerjemahkan semangat pembaruan tersebut ke praktik nyata.
 

Bukan Sekadar Ganti Pasal, Tapi Ganti Paradigma
 

“Harapannya, KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan paradigma yang fundamental,” ujar Adang dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, dikutip Selasa (30/12/2025).
 

Mantan Wakapolri itu menegaskan, pendekatan hukum pidana ke depan tidak lagi semata-mata represif. KUHP dan KUHAP baru menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium, dengan penekanan pada keadilan restoratif, pidana alternatif non-pemenjaraan, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law).
 

Menurutnya, perubahan besar ini menuntut aparat meninggalkan pola lama yang hanya berorientasi pada penghukuman.
 

Risiko Kebingungan dan Ketidakpastian Hukum
 

Adang mengingatkan, tanpa kesiapan yang matang, implementasi KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan, disparitas penegakan hukum, hingga ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
 

“Oleh karena itu, kesiapan APH harus dimaknai secara menyeluruh, maksimal, dan efektif,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.
 

Tiga Pilar Kesiapan Aparat Penegak Hukum
 

Adang merinci setidaknya tiga aspek krusial yang harus dipersiapkan aparat penegak hukum:
 

Pertama, kesiapan konseptual dan pemahaman substansi hukum.
APH tidak cukup hanya memahami bunyi pasal, tetapi harus menghayati filosofi, tujuan, dan semangat pembaruan hukum pidana nasional agar penerapan tidak menyimpang dari tujuan keadilan.
 

Kedua, kesiapan sumber daya manusia dan kelembagaan.
Pendidikan dan pelatihan berjenjang, terstruktur, dan seragam menjadi keharusan. Kurikulum di institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman harus disesuaikan, termasuk harmonisasi aturan internal agar tidak terjadi perbedaan tafsir antar lembaga.
 

Ketiga, kesiapan sistem dan budaya hukum.
Perubahan undang-undang harus diikuti perubahan cara pandang. Aparat tidak lagi sekadar “penegak pasal”, melainkan penjaga keadilan dengan pendekatan humanis dan berorientasi pemulihan.
 

Komisi III DPR Perkuat Fungsi Pengawasan
 

Dalam masa transisi ini, Adang menegaskan peran Komisi III DPR RI menjadi sangat strategis. DPR akan mengawasi agar pemerintah dan seluruh APH memastikan peraturan pelaksana disusun tepat waktu, sosialisasi dilakukan secara masif, serta evaluasi kesiapan institusi berjalan transparan dan berkelanjutan.
 

“Kami akan terus mengawal agar implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak melenceng dari tujuan pembaruan hukum pidana nasional,” tegasnya.
 

Momentum Peradaban Hukum Nasional
 

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, menurut Adang, sejatinya adalah momentum membangun sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, beradab, dan mencerminkan jati diri bangsa Indonesia. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada integritas dan kesiapan aparat penegak hukum.
 

Jika aparat siap secara konsep, kelembagaan, dan budaya hukum, maka KUHP dan KUHAP baru akan menjadi tonggak kemajuan hukum nasional. Sebaliknya, tanpa kesiapan dan integritas, pembaruan ini justru berisiko menjadi beban baru.
 

“Pilihan ada pada kita semua, terutama para penegak hukum sebagai garda terdepan keadilan,” pungkas Adang.rajamedia

Komentar: