Fraksi PKB Tolak Peternakan Babi Rp1,5 Triliun di Jepara: Lukai Nilai Sosial dan Agama!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, Parlemen – Rencana pembangunan peternakan babi senilai Rp1,5 triliun di Kabupaten Jepara mendapat penolakan keras dari Anggota Komisi IV DPR RI, Hindun Anisah.
Politisi PKB ini menyebut proyek tersebut tidak layak diteruskan karena mengancam lingkungan, kesehatan, dan melukai nilai-nilai sosial masyarakat setempat.
“Fraksi PKB dengan tegas menolak pendirian peternakan babi di Jepara. Selain mengancam lingkungan dan kesehatan, rencana ini juga tidak sensitif terhadap nilai-nilai sosial dan keagamaan masyarakat yang mayoritas Muslim,” tegas Hindun, Senin (4/8/2025).
Bahaya Limbah dan Gangguan Sosial
Hindun menyebut pembangunan peternakan babi berskala besar seperti ini harus mengantongi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif. Namun, menurutnya, rencana tersebut belum memenuhi standar kelayakan.
“Limbah cair dan padat dari peternakan babi bisa mencemari air, tanah, dan udara. Apalagi bau menyengat dari feses babi sangat mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi keresahan sosial akibat tidak adanya komunikasi publik yang transparan dan minimnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Fatwa MUI Jadi Penguat Penolakan
Hindun juga menyinggung fatwa MUI Jawa Tengah yang mengharamkan keterlibatan dalam usaha peternakan babi. Menurutnya, fatwa ini harus dijadikan pertimbangan serius.
“Fatwa ini cermin aspirasi umat Islam di Jepara. Pemerintah jangan tutup mata terhadap suara mayoritas warga,” katanya.
Desak Pencabutan Proyek
Fraksi PKB, lanjut Hindun, akan terus mengawal aspirasi rakyat dan menolak proyek yang berpotensi merusak ketenteraman sosial.
“Demi menjaga harmoni sosial dan kelestarian lingkungan, kami mendesak pemerintah mencabut rencana pembangunan peternakan babi tersebut,” pungkasnya.
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu