SC PWI Tetapkan Mekanisme Calon Ketum: Wajib Didukung 8 Provinsi!

RAJAMEDIA.CO - Jakarta, PWI – Steering Committee (SC) Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025 mulai tancap gas! Dalam rapat resmi yang digelar di Hall Dewan Pers, Senin (4/8), SC menetapkan mekanisme pencalonan Ketua Umum yang lebih terbuka dan ketat.
Calon Ketua Umum PWI wajib mengantongi dukungan minimal dari delapan PWI provinsi atau setara 20 persen wilayah.
“Kita ingin memastikan bahwa proses pencalonan benar-benar terbuka dan adil untuk semua kader PWI dari seluruh Indonesia,” tegas Ketua SC, Zulkifli Gani Ottoh.
Tak hanya itu, SC juga memastikan bahwa pendaftaran calon Ketum PWI digratiskan! Untuk menegaskan transparansi, dibentuk Tim Penjaringan Calon Ketua Umum yang beranggotakan sepuluh orang—tujuh dari SC dan tiga dari Organizing Committee (OC).
Perwakilan dari OC yang masuk tim penjaringan antara lain Ketua OC Marthen Selamet Susanto, Wakil Ketua OC Raja Parlindungan Pane, dan Sekretaris TB. Adhi.
“Ini keputusan yang solid dan terbuka. Kami menyambutnya dengan baik demi kelancaran kongres,” ujar Raja Pane.
PWI Banten Diakomodasi Dua Kubu
Tak kalah penting, rapat SC juga memutuskan keikutsertaan dua kubu PWI Banten—hasil Konferprov dan Konferensi Luar Biasa. SC menyepakati bahwa hanya dua suara yang akan digunakan secara proporsional.
“Ini adalah keputusan yang mengedepankan semangat persatuan,” ujar Zulkifli.
Rapat SC dihadiri lengkap tujuh anggota, termasuk Lutfi L. Hakim, Marah Sakti Siregar, dan Diapari Sibatangkayu. Juga hadir Zulkifli Gani Ottoh, Totok Suryanto, Dwikora Putra, dan Zacky Anthony.
DPT Gunakan Data Kongres Bandung 2023
Untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), SC akan memakai data dari Kongres PWI sebelumnya di Bandung, September 2023. Sementara masa bakti hasil kongres kali ini ditetapkan selama lima tahun: 2025–2030.
“Kita akan menyampaikan undangan untuk seluruh peserta besok,” ujar Zulkifli.
Kongres dijadwalkan berlangsung pada 29–30 Agustus 2025 di BPPTIK Komdigi, Cikarang.
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Politik | 6 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu
Ekbis | 4 hari yang lalu
Parlemen | 6 hari yang lalu
Politik | 4 hari yang lalu
Hukum | 3 hari yang lalu